Grid.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus melakukan pemantauan untuk memastikan proses Pemilu 2024 berjalan lancar.
Salah satunya KPU telah mendatangi tempat produksi surat suara Pemilu 2024 di Bekasi dan Tangerang.
Untuk memastikan proses Pemilu 2024 berjalan lancar, anggota KPU Yulianto Sudrajat melakukan monitoring di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Kamis (14/12/2023).
Ada lima jenis surat suara yang dimonitor KPU, yaitu surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Pemilu Tahun 2024
Hal yang dipantau KPU meliputi produksi pencetakan, pelipatan, pengepakan surat suara, hingga pengiriman logistik.
Drajat juga menuju gudang logistik untuk pemilu di luar negeri yang bertempat di Rawa Bokor, Kota Tangerang.
Di sana Drajat beserta rombongan memberangkatkan pendistribusian logistik untuk pemilu di luar negeri.
Melansir laman KPU.go.id, Drajat menyampaikan tujuan kunjungan untuk memastikan timeline pencetakan dan distribusi telah sesuai dengan ketentuan.
Kunjungan ini sekaligus memantau apakah ada masalah untuk dapat segera ditindaklanjuti KPU.
Baca Juga: Ketua KPU Sidak Gudang Logistik, Insyaallah Pemilu 2024 Berjalan Sesuai Jadwal
“Agar seluruh rangkaian tahapan logistik dapat berjalan dengan baik. KPU juga telah menyiapkan Sistem Informasi Logistik (Silog) untuk memonitor seluruh tahapan logistik tersebut,” kata Drajat.
Jenis Surat Suara Pemilu 2024
Mekansir Kompas.com, pengumuman penggunaan 5 warna surat suara pada Pemilu 2024 ini dijelaskan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Yulianto Sudrajat.
KPU telah menentukan bahwa surat suara pada Pemilu 2024 akan memiliki warna dasar putih dengan 5 warna penanda berbeda.
Setiap warna mewakili kategori yang akan dipilih.
"Satu, warna penanda abu-abu untuk surat suara pemilu presiden dan wakil presiden," kata Yulianto dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR, Senin (29/5/2023) dikutip Grid.ID dari kanal YouTube Komisi II.
Kemudian, warna merah merupakan surat suara untuk Pemilu anggota DPD.
KPU menetapkan warna kuning untuk surat suara pemilu anggota DPR.
"Penanda warna biru untuk surat suara pemilu anggota DPRD provinsi," kata Yulianto.
Baca Juga: Debat Capres dan Cawapres Pemilu 2024 Siap Digelar KPU, Catat Tanggalnya!
Terakhir, penanda warna hijau untuk surat suara pemilu anggota DPRD kabupaten/kota.
Yulianto menyampaikan, warna-warna ini digunakan untuk memudahkan dalam membagi surat suara berdasarkan jenis surat suara.
"Ketentuan mengenai desain suara ditetapkan dengan keputusan KPU," ujar dia.
Surat suara juga diberi pengaman dengan tanda khusus berupa tulisan yang sangat kecil atau mikroteks.
Tujuannya, kata Yulianto, untuk menjamin keaslian dan keamanan surat suara sehingga tidak mudah dipalsukan.
(*)
Source | : | Kompas.com,KPU.go.id |
Penulis | : | Ulfa Lutfia Hidayati |
Editor | : | Ulfa Lutfia Hidayati |