Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Kasus hukum Denise Chariesta melawan Razman Arif Nasution memasuki babak baru.
Denise Chariesta ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik atas laporan Razman Arif Nasution.
Hal tersebut disampaikan oleh Razman Arif Nasution selaku pelapor Denise Chariesta di Polda Sumatera Utara.
“Pada hari Rabu kemarin saya menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan dari Polda Sumatera Utara bahwa Denise Chariesta ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Razman Arif Nasution ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (23/12/2023).
Razman Arif Nasution menduga adanya intervensi yang membuat proses naik sidik terhadap kasusnya dengan Denise Chariesta lebih lama.
“Penetapan Denise Chariesta tidak mudah saya tahu bahwa ada yang coba mengintervensi,” kata pengacara asal Sumatera Utara itu.
“Ada yang secara sengaja ingin menunda sehingga proses naik sidik lebih dari 6 bulan,” lanjutnya.
Razman Arif Nasution seolah tak menghiraukan terkait Denise Chariesta yang kini masih memiliki bayi apabila nantinya harus ditahan.
Pasalnya, Razman Arif Nasution seolah terlanjur sakit hati dengan perlakuan Denise Chariesta.
“Denise kan baru punya bayi tapi gimana tindakan dia yang kurang ajar ke saya,” kata musuh Dokter Richard Lee ini.
Gunung Raung Erupsi Sehari Sebelum Natal, Pendaki Dengar Suara Ngeri ini dan Buru-buru Selamatkan Diri
Penulis | : | Hana Futari |
Editor | : | Silmi |