Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Pihak Inara Rusli melalui kuasa hukumnya, Arjana Bagaskara mengajukan kontra memori banding di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat.
Kontra memori banding Inara ini merupakan bantahan dari memori banding yang diajukan Virgoun.
“Dalam kontra memori banding ini kita mengajukan bantahan terhadap tiga keberatan yang diajukan Virgoun,” ucap Arjana Bagaskara di Pengadilan Agama Jakarta Barat, Kamis (28/12/2023).
Virgoun mengajukan keberatan terhadap tiga hal.
Pertama, terkait royalti sebagai objek harta bersama.
Kedua, definisi harta bersama dalam perkawinan, kemudian nafkah dan biaya pemeliharaan anak sebesar Rp 75 juta per bulan.
“Kita bantah terkait keberatan-keberatan itu, jelas royalti adalah objek harta bersama, apalagi lagu-lagu tersebut diciptakan di dalam perkawinan,” lanjut dia.
Terkait harta bersama, Inara merasa keberatan jika royalti diturunkan ke anak.
Pihak Inara merasa tidak tepat, lantaran penciptanya, dalam hal ini Virgoun, belum meninggal dunia.
Sehingga, pihak Inara merasa tidak tepat jika terhadi pewarisan di sini.
“Harta bersama jelas dalam Undang Undang Perkawinan dalam Kompilasi Hukum Islam, tidak benar jika royalti harus diturukan ke anak-anak,” tandas dia.
Kemudian, terkait nafkah dan jumlah biaya perawatan anak, Inara yakin Virgoun mampu memberikan nominal tersebut.
“Menurut kami keberatan itu tidak relevan, pembanding sangat cukup penghasilannya,” tandas dia.
(*)
Rumah Taylor Swift Senilai Rp 405 Miliar Ikut Jadi Korban Kebakaran Parah di Los Angeles?
Penulis | : | Menda Clara Florencia |
Editor | : | Ayu Wulansari K |