Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Marifah
Grid.ID - Seorang wanita berusia 20-an yang memeras jutaan KRW dari mendiang Lee Sun Kyun ditangkap oleh polisi setelah dia berusaha melarikan diri.
Melansir Allkpop.com pada Kamis (28/12/2023), sumber hukum mengungkapkan bahwa Unit Investigasi Metropolitan Badan Kepolisian Incheon telah mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk seorang wanita berusia 28 tahun.
Wanita yang diidentifikasi hanya sebagai 'A' ini ditangkap atas tuduhan pemerasan.
Sehari sebelumnya, 'A' yang telah menjadi subjek surat perintah penangkapan, tiba-tiba tidak menghadiri sidang yang dijadwalkan di Pengadilan Distrik Incheon.
Wanita 'A' tidak memberikan penjelasan atas ketidakhadirannya.
Sebagai tanggapan, polisi mulai mencari untuk memastikan keberadaannya.
'A' kini ditahan di Kantor Polisi Nonyeon di Incheon, menunggu pemeriksaan surat perintah substantif yang dijadwalkan pada tanggal 28 Desember pukul 14.30.
Wanita 'A' berada di bawah pengawasan Hakim Lee Kyu Hoon, ketua hakim surat perintah di Pengadilan Distrik Incheon.
Tuduhan terhadap 'A' melibatkan pemerasan sebesar 50 juta KRW (Rp 598 juta) ke aktor Lee Sun Kyun.
Kasus ini terungkap pada awal bulan Oktober, ketika Lee melaporkan bahwa 'A' dan orang lain, 'B,' seorang manajer wanita berusia 29 tahun di sebuah perusahaan hiburan, memerasnya, sehingga dia harus membayar sebesar 300 juta KRW (Rp 3,6 miliar ) ke 'B' dan 50 juta KRW ke 'A'.
Source | : | allkpop.com |
Penulis | : | Annisa Marifah |
Editor | : | Ayu Wulansari K |