Grid.ID - Demi kelancaran pelaksanaan Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan seleksi ketat dalam pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Belajar dari Pemilu 2019, Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengimbau agar satker KPU lebih berhati-hati dalam melakukan pembentukan KPPS.
Selain harus melalui proses seleksi, KPU juga akan memfasilitasi KPPS untuk mendapatkan pelatihan yang sama.
Tujuannya agar anggota KPPS memiliki pengetahuan dan kemampuan yang sama soal Pemilu 2024.
Sehingga pemungutan dan penghitungan suara di TPS dapat terjaga kualitas dan integritasnya.
“Kalau semua punya pengetahuan, kemampuan yang sama, insyaallah pemungutan dan penghitungan suara terjamin, dibanding yang tahu teknisnya hanya satu orang (Ketua KPPS saja)," ujar Hasyim seperti dikutip Grid.ID dari laman KPU.go.id, Minggu (31/12/2023).
Beberapa kriteria yang harus dipenuhi dalam mencari KPPS adalah sehat secara normal, memiliki mata yang tajam dan suara lantang, serta memiliki kemampuan menulis, membaca, dan menghitung yang baik.
Kriteria ini penting karena petugas KPPS menentukan sah atau tidak sahnya surat suara dalam Pemilu 2024 nanti.
Faktor kesehatan petugas KPPS juga sangat diperhatikan agar badan adhoc yang sakit dan meninggal diharapkan tidak terjadi lagi saat Pemilu 2024.
Baca Juga: KPU Fasilitasi Animo Masyarakat sebagai Petugas KPPS, Siapkan Bekal untuk Bertugas dengan Baik
Petugas KPPS Harus Jalani Rangkaian Pemeriksaan Kesehatan
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjadikan pemeriksaan kesehatan sebagai salah satu syarat utama pendaftaran petugas KPPS Pemilu 2024.
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia KPU RI Parsadaan Harahap mengatakan, hal ini diterapkan untuk memastikan setiap petugas KPPS yang lolos seleksi pendaftaran, dalam kondisi sehat ketika bertugas.
“Makanya pada perekrutan untuk Pemilu 2024, dipastikan semua KPPS memiliki syarat kesehatan. Setidaknya akan diminta pemeriksaan kesehatan terkait dengan darah tinggi, kolesterol dan diabetes,” ujar Parsadaan di Kantor KPU DKI Jakarta, Senin (11/12/2023).
Atas dasar itu, KPU RI mewajibkan pemeriksaan kesehatan agar kondisi kesehatan maupun komorbid para calon petugas KPPS, dapat diketahui sedini mungkin.
“Hasil dari beberapa masukan, seminar, kemudian kajian, diskusi dan evaluasi terkait dengan Pemilu 2019, rata-rata teman-teman yang mengalami meninggal dunia, sakit dan sebagainya itu karena ada komorbid. Hal ini setidaknya kami harapkan tidak terjadi lagi,” kata Parsadaan.
Mengenai pemeriksaan kesehatan, Hasyim Asy'ari menjelaskan bahwa KPU telah menandatangani surat edaran bersama bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Kepala Kantor Staf Kepresidenan, dan BPJS Kesehatan dalam rangka memberikan jaminan kesehatan kepada penyelenggara pemilu.
"Menjadi pegangan, berkoordinasi pemerintah daerah memastikan jaminan kesehatan bagi penyelenggara pemilu, terutama KPPS supaya dalam bertugas memang betul dapat kondisi terpantau dan sehat walafiat," kata Hasyim.
(*)
3 Tahun Menghilang, Li Ziqi Akhirnya Comeback, Ini 5 Fakta Sang YouTuber Cantik Nomor 1 di China dan Alasan Sempat Hiatus
Source | : | Kompas.com,KPU.go.id |
Penulis | : | Ulfa Lutfia Hidayati |
Editor | : | Ulfa Lutfia Hidayati |