Grid.ID - Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 akan diberikan fasilitas kesehatan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengungkapkan bila petugas KPPS berhak mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan.
Fasilitas BPJS Ketenagakerjaan ini menurut Hasyim merupakan upaya negara untuk menyediakan jaminan sosial untuk penyelenggara pemilu.
Sebab negara tidak menyediakan asuransi khusus.
Instruksi pemberian fasilitas BPJS ini langsung diberikan oleh Presiden.
"Ada Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 (tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) kepada sejumlah menteri dan semua kepala daerah, baik gubernur maupun bupati/wali kota," kata Hasyim seperti dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Rabu (3/1/2023).
"Presiden menginstruksikan akan memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan. Salah satu jenis ketenagakerjaan yang diinstruksikan mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan itu disebutkan adalah penyelenggara pemilu. Bebannya kepada APBD atau anggaran daerah," ucapnya.
Terkait hal ini, Hasyim mengeklaim, KPU sudah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
KPU provinsi, kabupaten, dan kota juga disebut telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah masing-masing.
Baca Juga: KPU Siapkan Pelatihan untuk Petugas KPPS untuk Pemilu 2024, Ini Seleksi Ketat yang Harus Dilalui
"Untuk jaminan sosial ketenagakerjaan bagi penyelenggara pemilu," kata dia.
Ia mengakui, belum semua daerah telah resmi menganggarkan fasilitas BPJS Ketenagakerjaan buat petugas KPPS di wilayahnya, namun upaya koordinasi agar setiap kepala daerah menjalankan instruksi presiden itu terus dilakukan.
3 Shio yang Hobinya Keluar Malam, Nggak Betah Tiduran Doang di Kamar dan Pengennya Nglayap
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ulfa Lutfia Hidayati |
Editor | : | Ulfa Lutfia Hidayati |