Laporan Wartawan Grid.ID, Mardyaning Christ Cahyarani
Grid.ID - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali terjadi.
Kali ini kasus KDRT menyeret salah satu aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di Badan Narkotika Nasional (BNN) Bekasi.
Dikutip dari laman Tribuntrends.com pada Rabu (3/01/2024), salah satu pegawai BNN, AF (42) telah ditetapkan sebagai tersangka usai dilaporkan sang istri, YA (29) karena melakukan KDRT.
Kejadian diketahui bermula saat keduanya menikah pada tahun 2015. Hingga akhirnya sang istri mengalami tindak kekerasan dari sang suami.
Merasa tak tahan, korban mengumbar cerita pilunya ke hadapan publik dan sempat viral di media sosial.
Bahkan pada 2021, YA sempat melaporkan tersangka ke pihak kepolisian setempat atas tindak kekerasan.
Namun sayangnya, korban memilih mencabut gugatannya dan memutuskan kembali memperbaiki hubungan dan rujuk kembali dengan tersangka.
Tak disangka, nasib sama kembali dirasakan oleh YA usai dirinya memutuskan rujuk dengan sang suami. Tindak kekerasan yang diterimanya dahulu, kini kembali terulang.
"Saya melakukan tajdidun (akad ulang) dengan suami (tahun 2021), ternyata (suami) melakukan KDRT berulang," ungkap YA.
Berdasarkan keterangan korban, YA mengaku perbuatan sang suami semakin parah dan tersangka tega melakukan kekerasan pada istri di depan anak-anaknya.
Tak hanya itu, YA hampir meregang nyawa lantaran dianiaya oleh sang suami.
"Yang parahnya suami berani melakukan KDRT di depan tiga anak saya, bahkan menggunakan senjata tajam," kata YA.
Lantaran sudah tak tahan dengan kelakuan sang suami, YA memutuskan mengumbar sebuah videonya yang memperlihatkan tindak kekerasan yang dilakukan AF.
Terlihat korban tak bisa melawan dan tersangka terus memberikan pukulan keras kepada YA.
"Dia (suami) mendorong saya ke meja makan, kemudian dia mengambil pisau mencoba membunuh saya, di situ ada tiga anak saya," akui YA.
Sementara itu dikutip dari laman Kompas.com, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhamad Firdaus mengatakan tersangka belum bisa ditahan oleh pihak kepolisian.
"Kemarin (2 Januari 2024) ditetapkan tersangka setelah pemeriksaan dokter forensik. (Belum ditahan) karena selama ini tersangka kooperatif," ungkapnya.
Baca Juga: Dulunya Kembang Desa, Perempuan ini Alami Kondisi Kulit Langka Setelah Melahirkan
Meski demikian, pihak kepolisian akan segera mengirimkan surat penangkapan terhadap tersangka.
"Maka kami lakukan pemanggilan terhadap tersangka yang jadwalnya pada tanggal 5 Januari 2024," tutur Firdaus.
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Trends |
Penulis | : | Mardyaning Christ Cahyarani |
Editor | : | Nesiana |