Grid.ID – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menjatuhkan teguran tertulis untuk acara bincang-bincang Brownis yang tayang di Trans TV.
Teguran tertulis yang dilayangkan pihak KPI untuk Brownis itu terkait tayangannya pada Senin (30/10/2023) lalu.
“Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menjatuhkan sanksi adminisratif teguran tertulis pertama untuk Program Siaran “Brownis” di Trans TV,” tulis pihak KPI.
Dalam tegurannya, KPI menyebutkan kalau pihak Trans TV dalam hal ini tayangan Brownis memperlihatkan adegan yang kurang pantas.
Dalam tayangan itu, dimana Ivan Gunawan mengenakan pakaian ketat berwarna hitam lengkap dengan mahkotanya,
Ivan Gunawan dinilai menormalisasi laki-laki yang bergaya perempuan dan dipertontonkan kepada khalayak.
“Program ini kedapatan menampilkan adegan yang mengarah pada penormalan laki-laki bergaya perempuan yang dipertontonkan kepada khalayak,” tulis pihak KPI.
“Pelanggaran ini terjadi pada 30 Oktober 2023 pukul 12.38 WIB berupa penampilan a.n Ivan Gunawan menggunakan pakaian, riasan, aksesoris, dan bahasa tubuh kewanitaan,” tulis KPI Pusat.
Dalam unggahannya, KPI Pusat menyebutkan kalau tayangan Brownis hari itu melanggar salah satu poin yang sudah menjadi ketentuan dalam etika sebuah tayangan.
“Hal tersebut dinilai melanggar etika dan norma sebagaimana terdapat dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012.”
Baca Juga: Megah dan Cantiknya Gaun Pengantin Adiba Khanza yang Dirancang oleh Ivan Gunawan, Banjir Pujian!
Pak Tarno Derita Sakit Stroke, Istri Pertama Ngaku Ogah Jenguk Gegara Kelakuan Bini Muda: Pelakor Itu!
Source | : | |
Penulis | : | Okki Margaretha |
Editor | : | Okki Margaretha |