Laporan wartawan Grid.ID, Devi Agustiana
Grid.ID - Mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo akan menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (8/1/2024) hari ini.
Adapun Rafael divonis dalam perkara korupsi penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Mengutip laman Wartakota Live, awalnya rencana pembacaan vonis Rafael Alun pada Kamis, 4 Januari 2024.
Namun, ditunda karena majelis hakim masih membutuhkan waktu untuk membaca dan mempelajari berkas perkara Rafael Alun, baik dari sisi Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun penasihat hukum.
"Sampai detik sekarang ini, kami belum bisa rampungkan. Sehingga daripada kita menunggu sampai sore, dengan terpaksa kami tunda untuk pembacaan putusan sampai hari Senin tanggal 8 Januari," kata Hakim Ketua, Suparman Nyompa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (4/1/2024).
Sebagai pengingat, Rafael Alun terbukti sah dan meyakinkan menurut hukum telah menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dilansir Grid.ID dari Kompas.com, jaksa KPK menuntut Rafael Alun dipidana penjara selama 14 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.
Selain itu, Rafael Alun juga dituntut pidana tambahan untuk membayar uang pengganti senilai Rp 18,9 miliar subsider tiga tahun kurungan.
Rafael Alun terbukti melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Rafel juga disebut melanggar Pasal 3 Ayat 1 huruf a dan c Undang-Undang nomor 25 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Source | : | Kompas.com,Wartakotalive.com |
Penulis | : | Devi Agustiana |
Editor | : | Nesiana |