Laporan wartawan Grid.ID, Devi Agustiana
Grid.ID - Rafael Alun Trisambodo hanya terdiam dan tertunduk jelang sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (8/1/2024) hari ini.
Dari pantauan Grid.ID, Rafael Alun memasuki ruang sidang pukul 12.36 WIB.
Mengenakan kemeja putih, celana hitam, dan masker, ayah Mario Dandy itu langsung duduk di kursi depan saat memasuki ruang sidang.
Rafael sama sekali tak mengindahkan berbagai pertanyaan yang diajukan wartawan.
Diketahui sebelumnya jaksa KPK telah menuntut Rafael Alun dipidana penjara selama 14 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara usai terbukti sah dan meyakinkan menurut hukum telah menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selain itu, Rafael Alun juga dituntut pidana tambahan untuk membayar uang pengganti senilai Rp 18,9 miliar subsider tiga tahun kurungan.
Rafael Alun terbukti melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Rafel juga disebut melanggar Pasal 3 Ayat 1 huruf a dan c Undang-Undang nomor 25 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Selain itu, Rafael Alun dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Penulis | : | Devi Agustiana |
Editor | : | Silmi |