Laporan wartawan Grid.ID, Devi Agustiana
Grid.ID - Mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo terbukti menerima gratifikasi serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Rafael divonis 14 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Majelis Hakim menyatakan bahwa ayah Mario Dandy tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana tiga dakwaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang gratifikasi dan TPPU.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun," kata Hakim Ketua di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (8/1/2024).
Sebagai informasi, Rafael Alun terbukti melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Rafel juga disebut melanggar Pasal 3 Ayat 1 huruf a dan c Undang-Undang nomor 25 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Selain itu, Rafael Alun dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Adapun dugaan TPPU Rafael Alun mencuat usai masyarakat geram karena perbuatan anaknya, Mario Dandy yang sudah menganiaya putra pengurus GP Ansor, David Ozora hingga koma.
Kemudian, publik pun membongkar kepemilikan harta Rafael yang dianggap mencurigakan.
Baca Juga: Jelang Sidang Vonis, Rafael Alun Tampak Tertunduk Diam
KPK melakukan penyelidikan terhadap harta kekayaaan Rafael.
Tangis Nunung Pecah saat Singgung Soal Kariernya di Dunia Hiburan, Sebut Perannya Kini Sudah Tergantikan
Penulis | : | Devi Agustiana |
Editor | : | Silmi |