Laporan Wartawan Grid.ID, Ines Noviadzani
Grid.ID - Permasalahan Ndhank Surahman dengan Andre Taulany dan anggota band Stinky masih belum usai.
Perseteruan justru kian sengit saat Andre Taulany membagikan video parodi dengan menggunakan lagu 'Mungkinkah'.
Pihak Ndhank Surahman melalui kuasa hukumnya, Firdaus Oiwobo kembali melayangkan somasi kepada Andre.
Melalui unggahan Instagram @m.firdausoiwobo_sh pada (8/1/2024), dirinya mengingatkan Andre perihal batas somasi yang diberikan.
"Hari ini kami sebagai tim kuasa hukum saudara Ndhank Surahman yang telah mengirimkan somasi kedua untuk saudara Andre Taulany dengan isi poin-poinnya adalah kami meminta saudara (Andre Taulany) untuk mengganti rugi sebesar Rp 35 miliar," ujar Firdaus.
Selain meminta ganti rugi sebesar Rp 35 miliar, pihak Ndhank juga meminta Andre untuk membuat video permintaan maaf.
"Dan poin kedua, saudara Andre harus meminta maaf minimal di dua puluh media, baik televisi maupun online kepada klien kami, Ndhank Surahman," tambahnya.
Firdaus menyebutkan bila dalam waktu yang telah ditentukan pihak Andre belum juga melakukannya, maka Andre Taulany akan dilaporkan ke polisi.
"Jadi hari ini kami, batas terakhir tanggal 8 ya, hari ini batas terakhir somasi kami, jika hari ini tidak ada tanggapan, maka kami akan membuat laporan polisi atau menggugat, terima kasih," ujarnya.
Baca Juga: Dilarang Bawa Lagu Stinky hingga Disomasi Ndhank, Andre Taulany: Kenapa Saya Diributin?
Viral, Pembeli Curhat Disuruh Bayar Biaya Pakai Sendok dan Garpu Saat Makan di Warung Mie Ayam, Nota Ini Jadi Buktinya
Source | : | Kompas.com,Instagram |
Penulis | : | Ines Noviadzani |
Editor | : | Ayu Wulansari K |