Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Marifah
Grid.ID - Menjadi idol dan selebritis memang harus menanggung risiko memiliki fans aneh.
Semakin populer sang idol, semakin ada saja tingkah penggemarnya.
Tak sedikit pula para idol dan artis Korea Selatan yang harus berhadapan dengan stalker atau penguntit.
Tak terkecuali pasangan selebritis kenamaan Korea Selatan, Rain dan Kim Tae Hee.
Melansir Allkpop.com pada Rabu (10/1/2024), Kim Tae Hee dan Rain dikuntit oleh seorang wanita berusia 40 tahunan.
Stalker ini telah berulang kali menguntit dengan mendatangi rumah Rain dan Kim Tae Hee.
Wanita A diduga mendatangi rumah Rain dan Kim Tae Hee di Yongsan-gu, Seoul, sebanyak 14 kali.
Ia datang di antara bulan Maret dan Oktober 2022, serta berulang kali membunyikan bel pintu.
Meskipun ditegur dengan ancaman pelanggaran ringan, dia kembali ke kediaman mereka pada 27 Februari dan 7 April tahun berikutnya.
Tak hanya itu saja, penguntit tersebut juga mengunjungi salon kecantikan Rain dan Kim Tae Hee.
Hukuman 6 bulan penjara dijatuhkan pada wanita tersebut.
Selain itu, ia juga harus mendapatkan perawatan selama 40 jam terkait penguntitan.
Keputusan tersebut dibuat oleh Divisi Kriminal 9 Pengadilan Distrik Seoul Barat pada 10 Januari KST.
Wanita A dinyatakan bersalah karena melanggar Undang-Undang Hukuman Menguntit.
Meskipun baru pertama kali melakukan pelanggaran dan tidak melukai korban secara fisik, A terus-menerus dan berulang-ulang menguntit Rain dan Kim Tae Hee.
Pengadilan mengakui bahwa wanita A menderita penyakit mental dan mungkin melakukan kejahatan tersebut karena alasan itu.
Selain itu, tempat tinggal yang tidak jelas dan kurangnya dukungan keluarga untuk mengobati penyakit gangguan mentalnya, menimbulkan kekhawatiran jika ia mengulangi perbuatannya.
Oleh karena itu, mempertimbangkan status kesehatannya, pengadilan menganggap penahanan, pengobatan, dan pendidikan untuk mencegah terulangnya kasus tersebut sebagai hal yang perlu dilakukan.
(*)
Source | : | allkpop.com |
Penulis | : | Annisa Marifah |
Editor | : | Ayu Wulansari K |