Laporan Wartawan Grid.ID, Ines Noviadzani
Grid.ID - Pedagang semangka di Kramat Jati tewas usai disiram air keras dan dibacok saat sedang menjaga kios.
Melansir Kompas.com, kejadian nahas itu terjadi pada Senin (8/1/2024) berlokasi di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Kramat Jati, Kompol Tuti Aini.
Pihaknya mengaku mendapat laporan mengenai peristiwa itu pada pagi hari.
"Kami dapat laporan perihal peristiwa itu (pembacokan dan penyiraman air keras) pukul 04.00 WIB," ujar Tuti.
Akibat kejadian itu, nyawa korban tak bisa diselamatkan dan meninggal dunia setelah beberapa jam mendapat perawatan.
Diketahui pelaku yang tega menyiramkan air keras dan membacok korban berinisial DJ (28).
Lebih lanjut, pelaku sempat kabur ke Pamulang, Tangerang Selatan, namun akhirnya berhasil diamankan oleh polisi.
"Pelaku langsung kabur ke kawasan Pamulang, Tangerang Selatan. Ia (bersembunyi) di rumah om-nya," jelas Tuti.
"Setelah mendapat laporan, kami langsung ke TKP dan saat itu juga melakukan pengembangan. Kemudian terungkap dan ketangkap di Pamulang," sambungnya.
Baca Juga: Innalillahi, Pedagang Semangka di Kramat Jati Dibacok dan Disiram Air Keras, Terungkap Alasan Pelaku
Polisi mengaku masih mendalami motif pelaku yang tega melakukan hal tersebut.
Sementara melansir dari Sripoku.com, motif pelaku melakukan hal tersebut adalah diduga karena korban pernah berselingkuh dengan istrinya.
Diketahui pelaku juga bekerja di kios buah di pasar yang sama.
Pelaku rupanya telah mengetahui hubungan gelap istrinya dengan korban sejak Oktober 2023 lalu.
Ia juga menemukan chat atau percakapan istrinya dengan korban yang membuatnya berujung sakit hati.
Hal itu membuat pelaku akhirnya merencanakan penganiayaan terhadap korban dengan membeli air keras secara online.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Leonardus Simarmata.
"Pelaku menyiapkan satu botol plastik air keras untuk menganiaya korban," ujar Leonardus.
Atas perbuatannya, pelaku harus siap menerima konsekuensi dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Tersangka disangkakan Pasal 338 KUHP (tentang pembunuhan), ancaman hukuman maksimal 15 tahun. Sedangkan Pasal 351 KUHP ancaman hukuman 7 tahun penjara," terang Leonardus.
(*)
Source | : | Kompas.com,Sripoku.com |
Penulis | : | Ines Noviadzani |
Editor | : | Ayu Wulansari K |