Laporan Wartawan Grid.ID, Ines Noviadzani
Grid.ID - Penangkapan Saipul Jamil dan asistennya di Jalan Daan Mogot beberapa waktu lalu masih menjadi sorotan.
Meski diketahui telah bebas, namun publik justru menyoroti prosedur polisi yang ikut mengamankan Saipul Jamil beberapa waktu lalu.
Melansir dari Tribun Medan, sosok anggota polisi yang ikut mengamankan Saipul Jamil beberapa waktu lalu kini dibebastugaskan.
Tak hanya itu, sang polisi juga harus menjalani pemeriksaan oleh Propam (Seksi Profesi dan Pengamanan) Polres Metro Jakarta Barat.
Diketahui video penangkapan Saipul beberapa waktu lalu viral dan tersebar di berbagai sosial media.
Pada video terlihat Saipul yang tampak meraung-raung dan memberikan perlawanan saat tengah diamankan.
Rupanya saat itu sang pedangdut sempat mengira dirinya sedang dirampok.
Sementara dilansir dari Kompas.com, polisi yang menangkap Saipul Jamil dibebastugaskan sebagai penyidik selama masih menjalani pemeriksaan oleh Propam.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi.
"Ketika ada indikasi pelanggaran prosedur dalam tindakannya, maka kami tidak akan segan-segan memberikan punishment (hukuman) kepada setiap anggota yang melanggar," ujar Syahduddi.
Syahduddi juga memastikan bahwa anggota yang terlibat dalam penangkapan Saipul Jamil akan diperiksa secara objektif oleh Propam.
"Kami menjamin pemeriksaan Propam terhadap anggota yang terlibat dalam penangkapan tersebut berjalan dengan objektif dan bisa memberikan rasa keadilan bagi semua pihak," terangnya.
Diketahui Saipul diamankan bersama dengan asistennya pada Jumat (5/1/2024) lalu.
Berdasarkan hasil tes urine yang beredar, Saipul dinyatakan negatif sementara sang asisten positif.
Kini Saipul Jamil telah dibebaskan usai sempat tertunda akibat menunggu hasil dari tes rambut beberapa waktu lalu.
Sementara asistennya yang bernama Steven dengan pengedar narkoba berinisial R telah diamankan oleh polisi.
Keduanya dijerat Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika.
Hal tersebut sebagaimana yang dimaksud ialah ada dalam rumusan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(*)
Source | : | Tribun Medan,Megapolitan Kompas |
Penulis | : | Ines Noviadzani |
Editor | : | Silmi |