Laporan wartawan Grid.ID, Devi Agustiana
Grid.ID - Polisi akhinya menangkap dua orang pria berinisial RP alias Ucok (26) dan I alias Busuk (32) yang turut memukul asisten Saipul Jamil, Steven.
Adapun Ucok merupakan pelaku yang mencaci maki Steven.
Saat itu, ia adalah pria memakai jaket hitam dan helm hitam.
Sedangkan Busuk adalah pelaku yang menganiaya Steven, yang saat kejadian memakai baju merah dan helm hitam.
"Dua orang tersangka ini juga adalah korban, karena diserempet dan ditabrak oleh pelaku (Steven), sehingga dua orang ini emosi dan ikut mengejar membantu polisi untuk menangkap orang yang melarikan diri tersebut," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (12/1/2024).
Kepolisian menegaskan bahwa tidak ada polisi yang terlibat melakukan pemukulan terhadap asisten Saipul Jamil.
"Apa yang saya sampaikan di rilis pertama bahwa yang melakukan pemukulan dan intimidasi bukan anggota Polri," jelasnya.
Adapun awalnya RP dan I melakukan aksi penganiayaan karena tak terima diserempet oleh mobil yang dikemudikan Steven.
Kemudian, keduanya ikut mengejar dan membantu polisi menangkap orang yang melarikan diri tersebut.
Saat ini, RP dan I sudah ditahan di Mapolsek Tanjung Duren.
Kedua tersangka dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pengeroyokan dengan ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun penjara.
Sebelumnya, video penangkapan Saipul Jamil viral di media sosial.
Dalam video, Saipul Jamil dan asistennya terlihat dipukul karena menolak diamankan di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, Jumat (5/1/2024) lalu.
Terdengar juga makian yang dilontarkan kepada Saipul Jamil.
Saat itu Saipul Jamil ditangkap bersama asistennya bernama Steven, karena Steven diketahui membeli dan memiliki sabu dari pengedar narkoba berinisial R (18).
Steven dan R disangkakan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(*)
Penulis | : | Devi Agustiana |
Editor | : | Ayu Wulansari K |