Laporan wartawan Grid.ID, Devi Agustiana
Grid.ID - Tiga polisi terbukti melanggar standard operating procedure (SOP) saat melakukan penangkapan kepada Saipul Jamil dan asistennya, Steven karena penyalahgunaan narkoba.
Adapun penangkapan tersebut terjadi di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, Jumat (5/1/2023) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi membenarkan ketiga polisi itu, yakni berinisial Iptu H, Iptu ZM, dan Iptu AW.
Ketiganya sudah diperiksa Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Metro Jakarta Barat.
"Hasil pemeriksaan bahwa memang terbukti ketiga anggota tersebut melakukan pelanggaran prosedur," kata Syahduddi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (12/1/2024).
Adapun pelanggaran yang dimaksud adalah membiarkan warga melakukan kekerasan terhadap Steven sebagai pengguna narkoba.
Selain itu, tidak meyakinkan pelaku bahwa penyidik merupakan anggota kepolisian.
Akhirnya, saat itu Steven pun langsung berusaha melarikan diri.
"Meskipun anggota tersebut sudah mengatakan kami polisi dan menunjukkan tanda lencana kepolisian. Namun, itu belum cukup untuk meyakinkan tersangka untuk mematuhi perintah petugas untuk berhenti," ucap Syahduddi.
Baca Juga: 2 Orang yang Ikut-ikutan Tangkap Saipul Jamil Resmi Tersangka, Akui Kesal Karena Diserempet Steven
Dalam qaktu dekat, Iptu H, Iptu ZM, dan Iptu AW akan menjalami sidang etik.
Talitha Curtis Bongkar Kelakuan Ibu Angkat, Pernah Sodorin Dirinya ke Om-om di Usia 13 Tahun Demi Hal Ini
Penulis | : | Devi Agustiana |
Editor | : | Silmi |