Laporan Wartawan Grid.ID, Ines Noviadzani
Grid.ID - Dito Mahendra akan jalani sidang hari ini Senin (15/1/2024) atas kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.
Dilansir dari Prohaba.co, Dito Mahendra telah dilimpahkan kasus kepemilikan senjata api ilegal di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Berkas perkara Dito Mahendra juga telah dinyatakan lengkap.
Hal itu dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Djuhandhani Rahardjo Puro.
"Berkas perkara yang sudah dilaksanakan penyidik dinyatakan P21 dan hari ini, Kamis tanggal 21 Desember 2023 akan dilaksanakan tahap 2 ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ujar Djuhandhani.
Atas kasus tersebut, sebanyak 19 saksi telah diperiksa.
Hingga pada hari ini, Dito akan menjalani sidang perdana atas kasusnya.
Dilansir dari Kompas.com, sidang perdana Dito Mahendra akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang digelar pukul 10.00 di ruang 04 PN Jakarta Selatan oleh Majelis Hakim.
Baca Juga: Dito Mahendra Ditangkap Bareskrim, Nikita Mirzani Sebut Nindy Ayunda Akan Ikut Dihukum?
Setelah sejumlah saksi telah diperiksa, penyidik juga meminta keterangan dari ahli forensik.
Saat ini diketahui sebanyak 12 senjata api telah diamankan dari Dito.
Senjata api tersebut terdiri dari jenis pistol merk Glock 17 kaliber 9 mm, Revolver S&w kaliber 22 mm dan Glock 19 Zev Custom kaliber 9 mm.
Selain itu, ditemukan juga senjata api jenis M4 Noveske Rifleworks, AK 101, dan satu pucuk jenis Angstadt Arms kaliber 9 mm.
Tak hanya senjata api, polisi juga mengamankan sebanyak 2.157 butir peluru dan 1 lembar surat Baintelkam terkait kepemilikan senpi Dito.
(*)
5 Arti Mimpi Memelihara Kucing Oren di Rumah, Ternyata Jadi Pertanda Bakal Ada Kesempatan Baru yang Datang? Simak Penjelasannya
Source | : | Kompas.com,Prohaba.co |
Penulis | : | Ines Noviadzani |
Editor | : | Silmi |