"Setelah penyelidikan, kasus ini telah naik sidik."
"Terlapor sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Gustomi di Mapolresta Bandar Lampung, Selasa (16/1/2024).
Gustomi mengatakan, peristiwa ini sebenarnya terjadi pada 8 Oktober 2023 di Daja Kafe.
Namun, terlapor baru bisa diamankan pada Minggu (14/1/2024).
"Setelah ditetapkan sebagai tersangka kita berupaya menahannya," kata Gustomi.
"Tetapi tersangka sering berpindah-pindah tempat, hingga bisa kita amankan di sebuah hotel kemarin," sambungnya.
Gustomi menambahkan pihaknya kini masih mendalami kasus tersebut usai melakukan penahanan terhadap pelaku PT.
"Tersangka dikenakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan," tandasnya.
(*)
Viral Rumah Dijual Rp 27 Juta di Yogyakarta, Kondisinya Horor dan Bikin Merinding, Akan Dibeli Joko Anwar?
Source | : | Tribun Medan,Tribun Trends |
Penulis | : | Nindya Galuh Aprillia |
Editor | : | Nindya Galuh Aprillia |