Alasan korban tidak berani melaporkan perbuatan bejat ayah tiri adalah karena adanya ancaman.
"Korban mengaku selalu diancam akan dipukul bapaknya kalau menolak, sehingga ia menurutinya," terangnya.
Atas perbuatan yang telah dilakukan, SH terancam Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman yang akan didapatkan adalah penjara selama 15 tahun.
Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa baju yang digunakan oleh korban.
"Beberapa barang bukti berupa baju yang digunakan korban juga sudah kami sita," ujarnya.
(*)
Viral, Pernikahan Ini Sajikan Menu Mie Instan untuk Undangan yang Datang padahal Tajir, Tamu: Kami Juga Bawa Bekal Sendiri
Source | : | Kompas.com,Tribun Trends |
Penulis | : | Ines Noviadzani |
Editor | : | Nesiana |