Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Sidang gugatan perdata pengalihan royalti ilegal yang diduga dilakukan oleh Virgoun bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Sidang ditunda pekan depan, Rabu (24/1/2024) dengan agenda pemanggilan tergugat 1, hal ini adalah Virgoun.
"Belum tahu, tapi secara verbal mungkin akan hadir," ucap kuasa hukum PT Digital Rantai Maya (DRM), PT Digital Rumah Publisisindo (DRP) dan Virgoun, Ari Juliano di PN Jakarta Pusat, Kemayoran, Rabu (17/1/2024).
Dalam agenda pemanggilan tergugat 1, Virgoun berpeluang hadir dalam sidang pekan depan.
Sementara pihak Inara memastikan kliennya sebagai penggugat tidak akan hadir di sidang pekan depan.
"Tidak ada kewajiban untuk hadir," ucap kuasa hukum Inara, Arjana Bagaskara di tempat yang sama.
Diketahui, Virgoun belum pernah hadir dalam sidang perkara perdata pengalihan royalti ini.
(*)
Penulis | : | Menda Clara Florencia |
Editor | : | Nesiana |