Laporan wartawan Grid.ID, Devi Agustiana
Grid.ID - Terdakwa penyebar video syur mirip Rebecca Klopper, Bayu Firlen atau BF divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar.
Majelis hakim menjatuhkan vonis usai menyatakan BF bersalah atas dakwaan tersebut.
BF menghadiri sidang putusan didampingi kuasa hukumnya, Rika Sandria Putri.
"Menyatakan terdakwa Bayu Firlen bersalah secara meyakinkan, menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 1 Miliar," kata Majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2024).
Apabila BF tidak dapat membayar denda Rp 1 Miliar tersebut, maka harus diganti dengan tanbahan hukuman kurungan penjara selama empat bulan.
"Dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti penjara selama 4 bulan," ucap Majelis hakim.
Usai vonis, BF diberikan kesempatan untuk berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya, apakah akan mengajukan banding atau menerima.
Secara singkat , BF memutuskan untuk menerima vonis tiga tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar yang telah dijatuhkan majelis hakim.
"Diterima," ucap BF singkat.
Sebagai informasi, video syur mirip Rebecca Klopper sempat viral di media sosial pada Juni 2023 lalu.
Salshadilla Dijuluki Ketua Anti Bau Ketiak hingga Viral di X, Iis Dahlia Tak Terima Disamakan dengan sang Putri: Eh Netizen Sembarangan!
Penulis | : | Devi Agustiana |
Editor | : | Silmi |