Laporan Wartawan Grid.ID, Ines Noviadzani
Grid.ID - Pelaku penyebar video syur mirip dirinya telah dijatuhkan vonis, Rebecca Klopper tampak memberikan tanggapannya.
Sebelumnya, publik dihebohkan dengan video syur yang beredar.
Nama Rebecca Klopper pun mendadak terbawa-bawa.
Namun usai pelaku penyebar video resmi ditangkap, Rebecca akhirnya bisa bernapas lega.
Melansir dari Tribun Seleb, Rebecca Klopper bahkan siap untuk melanjutkan kembali aktivitasnya di dunia hiburan usai sang pelaku dijatuhi vonis 3 tahun penjara.
Hal tersebut diungkapkan oleh kuasa hukumnya, Sandy Arifin.
Sandy mengatakan bahwa kliennya sudah siap bekerja setelah banyak menunda hingga menahan job lantaran kasus ini.
"Sekarang klien kami mau memulai dengan pekerjaan lain," ucap Sandy.
Ia mengungkapkan bahwa kliennya akan kembali fokus dengan kariernya di dunia hiburan.
"Kita bicara ke depan, Rebecca fokus dengan kariernya," ujar Sandy.
Baca Juga: Legowo Divonis 3 Tahun Penjara, Penyebar Video Syur Mirip Rebecca Klopper Tak Akan Ajukan Banding
Sementara melansir dari Kompas.com, melalui kuasa hukumnya, Rebecca menerima hasil persidangan.
Diketahui pelaku penyebar video syur dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar.
"Setelah dapat informasi hari ini ada putusan, kami sepakat sama Rebecca hadir dan melihat, tadi sudah dapat informasi diputusnya 3 tahun dengan denda Rp 1 miliar," ujar kuasa hukum Rebecca, Sandy Arifin.
Dikatakan Sandy, kliennya tampak menerima putusan sidang dan berharap kasus serupa tidak terjadi lagi.
"Klien kami menerima, dan intinya menghormati semua proses hukum. Putusannya menurut kami sudah pantas, sesuai dengan apa yang diperbuat terhadap klien kami," terangnya.
Diketahui putusan sidang tersebut digelar pada Kamis (18/1/2024) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
(*)
Astagfirullah, Cuma Gara-gara Kuah, Pegawai di Rumah Makan Padang Ini Babak Belur Dikeroyok Pengunjung!
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Ines Noviadzani |
Editor | : | Ayu Wulansari K |