Laporan Wartawan Grid.ID, Ines Noviadzani
Grid.ID - Seorang pemuda di Minahasa Utara tega melakukan pemerkosaan terhadap seorang nenek 71 tahun.
Pelaku umbar janji akan menikahi korban sambil melakukan aksi bejatnya.
Dilansir dari Tribun Medan, pelaku diketahui berinisial KW atau Popo yang berusia 21 tahun.
Ia tega melakukan rudapaksa kepada seorang nenek di malam hari.
Atas perbuatannya itu, pelaku Popo telah diamankan oleh petugas kepolisian.
Hal itu dibenarkan oleh KBO Reskrim Polres Minut, Ipda Melky Ponto.
Ia mengatakan pelaku diamankan dan dijadikan tersangka pada 15 Januari 2024 lalu.
"Benar, kami sudah menangkap tersangkanya," ujar Melky Ponto.
Lebih lanjut, atas perbuatan bejat yang dilakukannya, Popo terancam 12 tahun penjara.
Baca Juga: Hasrat Tak Tertahan, Pemuda Tega Setubuhi Nenek 71 Tahun, Umbar Janji Akan Dinikahi
"Tersangka dikenakan pasal 285 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama dua belas tahun," ujar Kasat Reskrim Polres Minut, Iptu Dwirianto Tandirerung.
Viral, Pembeli Curhat Disuruh Bayar Biaya Pakai Sendok dan Garpu Saat Makan di Warung Mie Ayam, Nota Ini Jadi Buktinya
Source | : | Instagram,Tribun Medan |
Penulis | : | Ines Noviadzani |
Editor | : | Silmi |