Laporan Wartawan Grid.ID, Ines Noviadzani
Grid.ID - Modus pembobolan ATM kembali terjadi oleh pelaku yang merupakan seorang pasutri (pasangan suami istri).
Dilansir dari Kompas.com, kedua pelaku diketahui berinisial RK (32) dan DN (33) yang merupakan pasangan suami istri asal Lampung Selatan.
Tempat pembobolan pun terjadi di beberapa tempat yang berbeda.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, AKBP Hamid Andri Soemantri membenarkan adanya kejadian itu.
"Kedua pelaku ini suami istri," ujar Hamid.
Sementara itu, dilansir dari Tribun Medan, kedua pelaku telah diamankan pihak kepolisian.
Diketahui keduanya berhasil diamankan di rumah kontrakannya di Cilegon, Banten.
"Kami berhasil tangkap keduanya saat berada di rumah kontrakannya di Cilegon," ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah Astutik.
Total uang yang berhasil digasak pasangan pasutri ini diperkirakan mencapai Rp 170 juta.
Baca Juga: Bak Film Action, Aksi Prajurit TNI Kejar Pelaku Pembobol Mesin ATM Bikin Ketar-ketir!
Aksi pembobolan terakhir dilakukan pelaku kepada pensiunan PNS, Mardi Syahperi (65).
Korban bahkan mengaku kehilangan sebanyak Rp 122,5 juta.
Awalnya korban hendak mengambil uang di ATM yang berada di Jalan Sultan Agung, namun merasa kesulitan lantaran kartu ATM miliknya tak bisa masuk ke mesin.
Rupanya hal itu karena tusuk gigi yang sebelumnya dimasukkan oleh pelaku.
"Modus kedua pelaku yakni mengganjal lubang kartu ATM dengan tusuk gigi," ujar Hamid.
"Saat korban lengah, RK mengganti kartu ATM korban dengan kartu yang sudah mereka siapkan," sambungnya.
Sementara pelaku lainnya bertugas melihat serta mengingat PIN yang ditekan oleh korban.
Korban pun menyebut telah kehilangan sebanyak Rp 122 juta di rekeningnya.
"Benar, Minggu kemarin kejadiannya. Saya kehilangan uang Rp 122 juta," tandasnya.
Baca Juga: Toko Kue Ruben Onsu Kemalingan, Suami Sarwendah Bikin Laporan di Polres Metro Jakarta Selatan
Sebagai korban yang sudah dirugikan, ia pun mengaku telah melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Bandar Lampung.
"Saya telah melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Bandar Lampung pada 25 Desember 2023, dengan nomor LP/B/1894/XII/2023/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG," ujar Mardi.
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Medan |
Penulis | : | Ines Noviadzani |
Editor | : | Silmi |