Laporan Wartawan Grid.ID, Ines Noviadzani
Grid.ID - Nasib pilu menimpa seorang guru honorer di Bima, NTB usai dipecat setelah mengabdi selama 18 tahun.
Melansir dari Kompas.com, guru honorer tersebut diketahui mengajar di SD Inpres Kalo Desa Pai, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima, NTB.
Sementara identitas guru diketahui bernama Verawati.
Ia pun mengaku terkejut lantaran dirinya mendadak mendapatkan pesan pemecatan dari kepala sekolah tempatnya mengajar.
"Pesan WA dari kepsek saya terima Jumat kemarin saat mau berangkat mengajar," jelasnya.
Sementara dilansir dari Tribun Manado, alasan dipecatnya Verawati diketahui karena dirinya merupakan lulusan diploma dua atau D2.
Pihak sekolah justru memberinya saran agar pindah menjadi operator di UPT Dikpora Kecamatan Wera.
Ia pun mengaku tak ada pemberitahuan atau konfirmasi awal yang ditujukan padanya.
"Tidak ada informasi awal, saya tiba-tiba saja dilarang mengajar di sekolah karena alasan ijazah D2," ujarnya.
Lebih lanjut, ia pun menemui pihak sekolah guna mendapat kejelasan terkait statusnya.
Terlebih dirinya mengaku telah mengajar di sekolah itu selama 18 tahun.
Ia berharap kepada pihak sekolah agar mempertimbangkan kembali keputusan untuk memberhentikannya.
Hal itu lantaran dirinya sedang menunggu wisuda untuk gelar sarjana atau S1 di salah satu kampus di Bima.
"Bulan sembilan saya wisuda sarjana, saya harap keputusan itu ditarik, karena saya juga sudah mengabdi 18 tahun di sekolah ini," tandasnya.
Kepala SD Inpres Kalo Desa Pai, Jahara Jainudin pun memberikan alasannya.
Ia menyebut bahwa keputusan tersebut merupakan hasil rapat koordinasi dengan Dikbudpora Kabupaten Bima.
"Memang itu tindak lanjut dari hasil rapat dengan Dikbudpora. Saya kirim pesan karena tidak ada satupun guru di sekolah," ujarnya.
(*)
Viral Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Nekat Tembak Juniornya hingga Tewas, Ternyata Sempat Beri Ancaman Ini ke Polisi Lain
Source | : | Kompas.com,Tribun Manado |
Penulis | : | Ines Noviadzani |
Editor | : | Silmi |