Laporan Wartawan Grid.ID, Ines Noviadzani
Grid.ID - Seorang bocah 13 tahun tewas tertabrak sebuah mobil saat melaju dengan sepeda motor di jalanan.
Dilansir dari Kompas.com, seorang anggota polisi, Bripka Alexander telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut.
Korban merupakan seorang bocah bernama Reffi (13) yang tertabrak saat tengah mengemudikan sepeda motornya.
Bripka Alexander diketahui bertugas di Polres Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan.
Dirinya dinilai lalai lantaran telah memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi saat jalanan dengan kondisi basah.
Status tersangka pun ditetapkan setelah adanya olah tempat kejadian perkara.
Dilansir dari Tribun Jateng, kejadian kecelakaan bermula saat Alexander mengemudikan mobil dari arah Simpang RCA Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Jogoboyo, Kecamatan Lubuklinggau Utara II untuk menuju tempat dinasnya.
Saat melintas di lokasi kejadian, sepeda motor yang dikendarai korban Reffi dan seorang temannya melaju dari arah berlawanan.
Kemudian mobil dengan kecepatan tinggi itu menghantam sepeda motor korban hingga membuat Reffi tewas.
"Sudah gelar perkara, hasilnya kita periksa kita tahan dan ditetapkan tersangka," ujar Kasat Lantas Polres Lubuklinggau, AKP Agus Gunawan.
Namun pihaknya akan tetap melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan akan ditahan sesuai dengan prosedur.
Pihak kepolisian juga mengatakan akan memproses jika terdapat upaya damai.
"Ya, silahkan kalau ada pengajuan damai, kalau ada kami proses laporkan ke pimpinan dulu," terang Agus.
Diketahui korban lain bernama Syahril Okta Raditya (13) masih dalam proses pemulihan usai kecelakaan terjadi.
"Kalau sekarang ini kami belum bisa memeriksa yang dibonceng karena masih trauma."
"Takutnya nanti kesalahan, tapi yang jelas kasus ini kami laksanakan sesuai dengan prosedur," tambahnya.
(*)
Viral, Pernikahan Ini Sajikan Menu Mie Instan untuk Undangan yang Datang padahal Tajir, Tamu: Kami Juga Bawa Bekal Sendiri
Source | : | Kompas.com,Tribun Jateng |
Penulis | : | Ines Noviadzani |
Editor | : | Silmi |