Grid.ID - David Ozora diketahui jadi korban penganiayaan Mario Dandy.
Kini David Ozora mendadak curhat usai sadar dari koma.
David Ozora mengaku sempat mimpi ketemu Gus Dur saat koma sampai ngaku diantar pulang.
Kalian pasti sudah tak asing dengan sosok David Ozora.
David Ozora merupakan korban penganiayaan Mario Dandy.
Meski sempat koma usai jadi korban penganiayaan Mario Dandy, David Ozora kini sudah pulih.
Baru-baru ini, David Ozora menjadi bintang tamu di kanal Youtube The Leonardo's.
Melansir dari TribunMedan.com, David Ozora menceritakan bahwa sebelum ia pulih dari koma, ia mengalami pertemuan dengan Gus Dur dalam mimpi.
Menurut narasi David Ozora, dalam mimpinya, ia berjumpa dengan Gus Dur di Petronas, Malaysia.
Setelah bersua dengan Gus Dur, David Ozora bersikeras untuk mengikuti Gus Dur ke mana pun ia pergi.
"Yang di Petronas itu malah gue ketemu Gus Dur. Ada, ada. Di dalam mimpi gue ketemu Gus Dur," ujar David.
Namun, niatnya untuk mengikuti Gus Dur dihentikan oleh sang kiai, yang memilih untuk mendampingi David Ozora kembali.
Pada saat itulah David Ozora kemudian terbangun dari koma yang berlangsung selama lebih dari dua minggu.
"Habis itu gue ngotot-ngotot mau ikut Gus Dur kan, dia (Gus Dur) bilang kayak, sini gue anterin aja. Terus dianterin. Pas melek, tiba-tiba ada di rumah sakit," kata David Ozora.
Seolah-olah dibawa kembali ke kesadaran, David Ozora bersyukur.
Meskipun kondisinya kini sudah membaik, David Ozora mengakui bahwa ia masih perlu menjalani berbagai terapi, termasuk terapi musik, guna melatih kemampuan berbicaranya.
Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara dalam Kasus Penganiayaan David Ozora
Mario Dandy diketahui dituntut 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
Melansir dari Kompas.com, Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan bahwa Mario secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak penganiayaan berat yang direncanakan terhadap David.
"Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan, terdakwa Mario Dandy Satriyo terbukti bersalah melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Kamis (10/8/2023).
"Menjatuhkan pidana penjara untuk terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun," sambungnya.
Jaksa meyakini bahwa Mario Dandy terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP bersamaan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain tindakan pidana penjara, Mario bersama dengan Shane Lukas dan AG dituntut untuk membayar restitusi kepada David Ozora sebesar 120.388.911.030.
"Dengan ketentuan jika terdakwa tidak mampu membayar diganti pidana penjara selama 7 tahun," tegas Jaksa.
Mario Dandy Satriyo adalah anak dari mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo.
Mario melakukan tindak penganiayaan terhadap David pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini, Mario didakwa melakukan penganiayaan berat yang direncanakan terhadap David Ozora, bersama dengan Shane Lukas dan seorang anak perempuan berinisial AG (15).
Dalam perkara penganiayaan ini, Mario dijerat dengan Pasal 355 Ayat 1 KUHP dan Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP bersama dengan Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 Ayat 2 UU Perlindungan Anak.
Sementara itu, Shane Lukas dianggap melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP bersamaan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 76 C bersama dengan Pasal 80 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Adapun AG telah divonis bersalah dan dihukum dengan pidana penjara selama 3,5 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tangerang, keputusan ini telah berkekuatan hukum tetap.
(*)
Viral, Pembeli Curhat Disuruh Bayar Biaya Pakai Sendok dan Garpu Saat Makan di Warung Mie Ayam, Nota Ini Jadi Buktinya
Source | : | Kompas.com,TribunMedan.com |
Penulis | : | Fidiah Nuzul Aini |
Editor | : | Fidiah Nuzul Aini |