Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Kuasa hukum sedang mengupayakan penangguhan penahanan terhadap kliennya, Siskaeee, tersangka kasus film panas Keramat Tunggak.
Kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting membuat surat permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya.
Tofan juga menjadi penjamin terhadap permohonan itu jika kliennya tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum.
"Jadi hari ini kita sudah buat surat permohonan penahanan yang dilampirkan ke Dirkrimsus Polda Metro Jaya," ucap Tofan Agung Ginting di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (25/1/2024).
Penangguhan penahanan itu diajukan karena mempertimbangkan kesehatan mental Siskaeee.
Tofan mengatakan, kliennya sejak lama sudah mengidap kelainan jiwa.
Siskaeee sejak lama memiliki kecenderungan melukai diri sendiri.
"Memang sebelumnya Mbak Siska ini pernah diperiksa kejiwaannya, mengalami gangguan jiwa," lanjut Tofan.
"Dan memang kalau kita lihat di tangannya banyak sekali bekas sayatan. Itu sebelum kasus ini."
"Pada saat kasus ini juga dia di tangannya itu banyak sayatan," tandas dia.
Baca Juga: Siskaeee Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya Setelah Dijemput Paksa
Siskaeee ditetapkan menjadi tersangka atas kasus film porno Keramat Tunggak, garapan rumah produksi di Jakarta Selatan.
Siskaee disangkakan oleh Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Siskaeee diancam pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.
(*)
Viral Rumah Dijual Rp 27 Juta di Yogyakarta, Kondisinya Horor dan Bikin Merinding, Akan Dibeli Joko Anwar?
Penulis | : | Menda Clara Florencia |
Editor | : | Ayu Wulansari K |