Laporan Wartawan Grid.ID, Ines Noviadzani
Grid.ID - Seorang guru di Parepare tega melakukan penganiayaan kepada santrinya.
Penganiayaan itu dilakukan dengan cara menyetrika punggung santrinya.
Dilansir dari Serambinews, korban merupakan seorang santri di salah satu pondok tahfiz Al-Quran di Parepare, Sulawesi Selatan.
Lokasi penganiayaan ini terjadi tepatnya di Pondok Tahfiz Al-Quran Khairah Umma pada Rabu (24/1/2024).
Kapolres Parepare, Sulawesi Selatan, AKBP Arman Muis mengatakan pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
"Intinya kami langsung melakukan penyelidikan atas dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oknum guru dengan cara menyetrika punggung muridnya," ujar Arman.
Tak terima dengan perlakuan yang didapat anaknya, ayah korban, Salahuddin langsung mendatangi Mapolres Parepare guna melapor.
Diketahui Salahuddin menangis saat datang untuk melapor.
"Anak saya menderita luka bakar di punggung, kejadiannya pada Rabu kemarin," ujar Salahuddin.
"Korban mengaku disetrika karena ada pelajaran yang tidak dikerjakan," tambahnya.
Korban pun diketahui menderita luka bakar di punggungnya hingga melepuh.
Sementara melansir dari unggahan Instagram @kompastv pada Senin (29/1/2024), penganiayaan santri ini dipicu karena pelaku merasa terganggu dengan korban yang bermain saat jam tidur.
Unggahan itu pun langsung mendapat komentar dari warganet.
"Makin menakutkan kehidupan di pondokan, pemerkosaan, penganiayaan berulang x terjadi, bahkan udah berapa x terjadi penganiayaan sampai meninggal," tulis @lu**.
"Makin ngeri gini kehidupan di pondok meski gak semua tapi tiap liat berita ada aja yg bikin was2," tulis @di**.
"Jd mikir lagi mau masukin anak ke pondok," tulis @nu**.
"hadeh guru paan tuh ngajar di pesantren lho," tulis @al**.
"Pdhl mau masukin anak ke pondok tp lihat berita gini terus walau ga semua tp miriss," tulis @la**.
"Gila.. Niat kita naruh anak dipondok biar aman Dr dunia yg fana ini. Tp kok malah gini," tulis @w7**.
(*)
Source | : | Serambinews.com |
Penulis | : | Ines Noviadzani |
Editor | : | Ayu Wulansari K |