Grid.ID - Seorang wanita di Semarang berinisial NMS (22) mendadak viral.
Ya, hal ini imbas aksinya nekat mengirim orderan fiktif ke rumah mantan tunangannya.
Melansir dari Tribuntrends.com, Kamis (1/2/2024), hal itu terjadi lantaran sang wanita kecewa tunangannya itu batal menikahinya.
Padahal, sang wanita mengaku mantannya yang bernama Syahrul itu sudah merenggut keperawanannya.
"Saya sakit hati karena Syahrul telah mengambil kesucian saya," ungkap NMS.
Bahkan menurut pengakuan NMS, mantan tunangannya itu selalu marah saat ditolak.
"Bahkan ketika saya sakit, saya tetap diminta untuk melayaninya.
Dan ketika saya menolak, Syahrul marah," imbuh NMS.
Puncaknya, Syahrul lantas membatalkan rencana pernikahan yang harusnya digelar pada Oktober 2023.
Alasan pembatalan tersebut pun menurut NMS tak jelas.
Padahal, kedua belah pihak keluarga sudah berjumpa hingga melangsungkan pertunangan.
Gegara hal itu, NMS akhirnya nekat mengirim 600 orderan fiktif hingga mengirim truk jasa penyedot tinja.
"Syahrul memutus saya tanpa ada omongan, dan semua sosmed saya diblokir.
Jadi saya mengirimkan orderan fiktif agar dia merasa resah sama seperti perasaan saya," ungkap NMS.
Sementara itu, melansir dari TribunJateng.com. Wakapolres Kendal Kompol Edy Sutrisno mengatakan kasus ini terungkap karena ada laporan masuk.
Dimana korban mendadak menerima berbagai macam pesanan yang tak ia pesan.
Mulai dari elektronik, kendaraan bermotor, jasa sedot wc, sewa mobil rental, material mebel dan lain-lain.
Usut punya usut, ternyata pelaku dalam hal ini NMS lah yang melakukan pemesanan memakai data diri dari Syahrul berupa KTP.
Terhitung dari bulan September 2023 hingga Januari 2024, total ada 400 barang dan 200 kendaraan jasa angkut datang ke rumah korban.
"Tersangka merasa sakit hati kepada pelapor karena batal menikah.
Kemudian untuk membalas sakit hatinya tersebut tersangka memakai data diri berupa foto KTP pelapor untuk melakukan order fiktif," ujar Edi.
Gegara hal tersebut, NMS pun kini harus mendekam di jeruji besi.
Dan dikenakan asal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(*)
Source | : | Tribunjateng.com,TribunTrends.com |
Penulis | : | Siti M |
Editor | : | Siti M |