Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID - Majelis hakim Pengadilan Agama Depok, Jawa Barat, mengabulkan gugatan Irish Bella untuk bercerai dari suaminya, Ammar Zoni.
Hal ini berdasarkan keputusan majelis hakim Pengadilan Agama Depok pada sidang putusan yang digelar secara e-court pada Kamis (1/2/2024).
Selain itu, majelis hakim juga mengabulkan gugatan Irish Bella terkait hak asuh anak.
Dengan demikian, hak asuh kedua anak resmi jatuh ke tangan Irish Bella.
"Kemudian dikabulkan juga berkaitan hak asuh anak, dua orang anak, ditetapkan secara hukum oleh Irish Bella selaku pemegang hak asuh terhadap kedua anaknya tersebut," kata Humas Pengadilan Agama Depok, M. Kamal Syarief, pada Kamis (1/2/2024).
Sebagai ayah kandung, Ammar Zoni pun diwajibkan untuk memberikan nafkah untuk kedua anaknya.
Adapun nominal nafkah yang diajukan oleh Irish Bella adalah Rp 10 juta per bulan untuk dua anak.
Besaran nafkah ini hanya untuk kebutuhan sehari-hari dan belum termasuk biaya pendidikan dan kesehatan.
"Berkaitan nafkah anak dikabulkan, jadi menghukum kepada tergugat Ammar untuk memberikan nafkah anak sebesar Rp 10 juta jadi dua anak itu, di luar pendidikan dan kesehatan," jelas Kamal.
Baca Juga: Dapat Hak Asuh Anak, Irish Bella Dilarang Halangi Ammar Zoni Bertemu Buah Hatinya
Kamal juga mengatakan bahwa nominal ini akan mengalami peningkatan 10 persen setiap tahunnya.
5 Rekomendasi Pelembap Anti Jerawat dan Harganya, Bisa Pulihkan Kulit yang Meradang, dari Rp11 Ribu
Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
Editor | : | Silmi |