Grid.ID - Nekat jadi pelakor, gadis tukang pijat ini menyesal lantaran diajak hidup melarat oleh suami.
Ya, bukannya hidup enak dan berkecukupan, gadis tukang pijat ini malah tetap hidup susah.
Melihat hal itu, istri sah pun langsung tertawa bahagia.
Lantas bagaimana kisahnya?
Dengan niat untuk mengubah nasib dan menjadi istri orang kaya, seorang mantan tukang pijat rela terlibat sebagai pelakor.
Namun, tak terduga, nasibnya justru semakin suram setelah berhasil menggantikan istri sah yang telah disingkirkan.
Kehidupannya menjadi sulit dan penuh kekurangan.
Gadis mantan tukang pijat ini, yang diketahui bernama Van Phuong, awalnya berasal dari keluarga miskin di Hunan, Tiongkok.
Setelah menyelesaikan SMP, ia terpaksa bekerja karena orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya.
Beruntung, ia mendapatkan pekerjaan sebagai tukang pijat kaki di sebuah toko.
Van Phuong bekerja keras sebagai tukang pijat kaki hingga usianya mencapai 19 tahun.
Suatu hari, seorang pelanggan pria bernama Chu Tien Nhu memuji kinerjanya dan sering memberikan uang tambahan mendengar kisah hidupnya yang sedih.
Hubungan keduanya semakin intim, dan Van Phuong hamil.
Meskipun kehamilan ini awalnya dianggap sebagai peluang untuk menjadi istri orang kaya, Chu Tien menolak untuk bertanggung jawab karena ia sudah memiliki keluarga.
Ia memberikan uang kepada Van Phuong untuk melakukan aborsi, namun Van Phuong diam-diam memilih untuk mempertahankan kehamilannya.
Setelah melahirkan, Van Phuong datang kepada Chu Tien dengan harapan untuk dinikahi.
Namun, Chu Tien mengejutkan dengan menolak, dan akhirnya, setelah 10 tahun, ia tidak memenuhi janji untuk menceraikan istrinya.
Van Phuong, muak dengan janji yang tidak ditepati, memutuskan untuk mengungkap perselingkuhan mereka kepada istri Chu Tien.
Istri Chu Tien shock dan memutuskan untuk bercerai setelah mengetahui bahwa suaminya telah berselingkuh dan memiliki anak.
Meskipun awalnya senang dengan perceraian tersebut, Van Phuong menemui kekecewaan ketika mengetahui bahwa setelah bercerai, Chu Tien hidup dalam kemiskinan.
Seluruh harta miliknya, yang diperoleh selama pernikahan, menjadi milik mantan istrinya.
Selain itu, istri Chu Tien juga meminta ganti rugi lantaran telah diselingkuhi puluhan tahun oleh suaminya.
Baca Juga: 4 Arti Mimpi Berbelanja, Jadi Tanda Kamu Akan Banyak Mengalami Perubahan
Alhasil meski cerai, kehidupan mantan istri Chu Tien tetap terjamin.
Malah ia sering pamer hidup di vila mewah dan berhasil membuat Van Phuong cemburu.
Van Phuong mencoba menggugat keputusan hakim, namun usahanya sia-sia.
Ia tidak mendapatkan bagian dari kekayaan Chu Tien sama sekali.
Mimpi Van Phuong untuk hidup enak sebagai seorang nyonya sepenuhnya sirna.
Sementara itu, Chu Tien, yang sudah semakin tua, hanya mengandalkan uang dari toko antiknya.
Kesalahan masa lalu benar-benar membuat Van Phuong menyesal.
Kisah Lainnya: Aniaya Selingkuhan Bibi hingga Tewas, 3 Pria di Buleleng Ditangkap Polisi
Polisi menangkap tiga pria asal Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan hingga menyebabkan kematian seorang pria berinisial WB (46).
Para pelaku, yang dikenal dengan inisial MS (34), GS (22), dan GA (33), diduga memukul korban secara bersama-sama karena emosi terkait dugaan perselingkuhan korban dengan istri pamannya.
AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, Kapolres Buleleng, menjelaskan bahwa ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Rutan Mapolsek Seririt.
Peristiwa tragis ini terjadi pada malam Sabtu (13/1/2024) sekitar pukul 22.30 Wita di rumah paman tersangka di Desa Pangkung Paruk, Buleleng.
Awalnya, para tersangka mengetahui keberadaan sepeda motor korban di rumah KS (46), istri paman mereka. Mereka bersama-sama memeriksa rumah tersebut dan menemukan korban di dalamnya, sedangkan suami KS tidak berada di rumah.
Kemudian, para pelaku menyeret korban keluar rumah dan melakukan serangan fisik yang brutal, termasuk menjambak, memukul, dan menendang korban hingga tersungkur.
Kejadian tersebut dilaporkan oleh istri korban ke Polsek Seririt, yang kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap ketiga pelaku pada Kamis (18/1/2024).
Tiga tersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP, yang berkaitan dengan kekerasan di muka umum yang mengakibatkan kematian. Mereka dapat dikenai hukuman penjara selama 12 tahun.
(*)
Source | : | Kompas.com,TribunTrends.com |
Penulis | : | Widy Hastuti Chasanah |
Editor | : | Widy Hastuti Chasanah |