Laporan Wartawan Grid.ID - Ines Noviadzani
Grid.ID - YouTuber Ria Ricis resmi mendaftarkan gugatan cerai kepada suaminya, Teuku Ryan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Diketahui gugatan tersebut dilakukan Ria Ricis pada 30 Januari 2024.
Dilansir dari Kompas.com, gugatan cerai Ricis tertera pada nomor perkara 547/Pdt.G/2024/PA.JS.
Alasan sang YouTuber menggugat cerai suaminya belum diketahui secara spesifik.
Hal itu dibenarkan oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah.
"Alasan cerainya secara spesifik memang ada, tapi masih secara global," ujar Taslimah.
"Intinya bahwa antara penggugat dan tergugat telah terikat dalam perkawinan, dalam perkawinan tersebut terjadi peristiwa, karena tidak secara spesifik dicantumkan dalam gugatan," sambungnya.
Sementara melansir dari Tribun Jatim, terdapat tiga poin dalam gugatan yang diajukan Ria Ricis.
Ketiga poin gugatan itu diantaranya adalah gugat cerai, hak nafkah, dan hak asuh anak.
Baca Juga: Usia Digugat Cerai Ria Ricis, Teuku Ryan Promosikan Produk Pengencang Payudara: Bagus Buat Kalian
Soal hak nafkah yang diminta adik Oki Setiana Dewi, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan membenarkan.
Viral, Pembeli Curhat Disuruh Bayar Biaya Pakai Sendok dan Garpu Saat Makan di Warung Mie Ayam, Nota Ini Jadi Buktinya
Source | : | Kompas.com,Tribun Jatim |
Penulis | : | Ines Noviadzani |
Editor | : | Silmi |