Laporan Wartawan Grid.ID, Ines Noviadzani
Grid.ID - YouTuber Ria Ricis kini resmi layangkan gugatan cerai kepada suaminya, Teuku Ryan.
Diketahui Ria Ricis telah mengajukan gugatan cerai terhadap sang suami, Teuku Ryan secara e-court.
Gugatan cerai itu terdaftar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 30 Januari 2024.
Dilansir dari Tribun Seleb, Ria Ricis tampak bungkam dan enggan tanggapi pertanyaan terkait perceraiannya.
Dirinya hanya menunduk sambil berjalan menuju mobil menghindari kerumunan awak media.
Ricis bahkan harus dikawal sampai oleh beberapa orang.
Namun dirinya tetap bungkam dan enggan memberikan keterangan sesingkat apa pun.
Atas gugatan cerai yang telah dilaporkan sang YouTuber, sidang perdana diketahui akan digelar pada 19 Februari 2024 mendatang.
Kabar perceraian Ria Ricis dan Teuku Ryan kini menjadi bahasan hangat.
Terutama terkait perjanjian pranikahnya.
Dilansir dari Kompas.com, diketahui sebelum menikah Ricis pernah membuat perjanjian pranikah dengan Teuku Ryan.
Hal tersebut diungkapkan oleh sang kakak,Oki Setiana Dewi.
"Memang Ryan dan Ria sudah ada kesepakatan sebelum mereka menikah," ujar Oki.
Rupanya Teuku Ryan meminta Ricis agar datang ke Aceh dan tinggal di sana untuk menemui keluarga besarnya.
"Yaitu Ryan ini agar Ria dalam setahun,beberapa kali datang ke Aceh untuk bertemu keluarga besarnya,berapa hari tinggal di rumahnya," jelasnya.
Tak hanya itu, Ricis juga menyampaikan kepada Ryan agar membuat family vlog setelah menikah.
"Dan mungkin Ria menyampaikan pada Ryan,ingin setelah menikah ada family vlog," tambah Oki.
Kakak kandung Ria Ricis itu juga mengakui bahwa Teuku Ryan merupakan sosok yang mau menuruti keinginan Ricis saat itu.
"Ya Masya Allah ternyata memang abang Ryan ini walaupun sebelumnya tidak terlalu aktif di sosial media, ternyata Masya Allah beliau mendampingi Ricis dalam menjalankan vlognya," terang Oki.
Belum genap tiga tahun pernikahannya,Ria Ricis mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan dengan nomor perkara 547/Pdt.G/2024/PA.JS.
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Ines Noviadzani |
Editor | : | Silmi |