Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Perceraian Ferry Irawan dan Venna Melinda rupanya belum sepenuhnya resmi.
Pasalnya, Ferry Irawan belum memenuhi kewajibannya untuk membayar nafkah mut’ah dan iddah terhadap Venna Melinda.
Mengenai hal tersebut, Ferry Irawan awalnya enggan menjawab dan menyerahkan kepada Sunan Kalijaga, pengacaranya.
“Kalau itu mungkin kapasitasnya bos saya (Sunan Kalijaga), kata Ferry Irawan ditemui di Senayan City, Jakarta Selatan, Minggu (4/2/2024).
Ferry Irawan menyebut dirinya belum mau untuk memberikan nafkah iddah dan Mut'ah untuk Venna Melinda lantaran memiliki kebijakan sendiri.
“Kembali lagi ya, saya punya perhitungan sendiri,” kata Ferry Irawan.
“Saya juga pernah merasakan masa masa indah dan sulit untuk saya dan ibu saya kasihan, lahir batin lah,” katanya.
Seperti diketahui sebelumnya, Ferry Irawan dan Venna Melinda sama-sama mendaftarkan gugatan perceraian di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Pada akhirnya, pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan memproses gugatan Ferry Irawan dan menggugurkan pendaftaran Venna Melinda dengan alasan terlebih dahulu memasukkan perkara.
Perceraian Venna Melinda dan Ferry Irawan pun sudah diputus Pengadilan Agama.
Dengan diputuskan perceraian tersebut, Ferry Irawan diwajibkan memberi nafkah iddah dan nafkah mut’ah terhadap Venna Melinda sebesar Rp60 juta.
Akan tetapi, hingga saat ini, Ferry Irawan belum membayarkan nafkah mut’ah dan Iddah kepada Venna Melinda.
(*)
Penulis | : | Hana Futari |
Editor | : | Nesiana |