Grid.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan tidak ada kampanye selama masa tenang Pemilu 2024.
Masa tenang Pemilu 2024 sendiri akan dimulai pada 11 Februari 2024, atau 3 hari sebelum hari pencoblosan.
Melansir Kompas.com, masa tenang merupakan salah satu rangkaian Pemilu 2024 setelah masa kampanye yang dilakukan oleh para calon presiden dan calon anggota legislatif.
Merujuk Pasal 1 angka (36) Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilu.
Anggota KPU Idham Holik mengungkapkan pentingnya menjaga masa tenang yang merupakan ciri khas pemilu di Indonesia.
“Mungkin hanya Indonesia yang memulai konsep hari tenang. Hari tenang adalah ciri khas pemilu Indonesia,” ucap Idham seperti dikutip Grid.ID dari laman KPU.go.id, Kamis (8/2/2024).
Oleh karena itu, pelaksanaan hari tenang harus juga dipastikan sebagai hari yang benar-benar tenang dan tidak ada aktifitas kampanye.
Tujuannya agar pemilih memiliki kebebasan dan ketenangan dalam menentukan pilihan politiknya.
Selanjutnya Idham mengajak semua pihak untuk memastikan bahwa media harus mematuhi aturan tentang hari tenang, karena hari tenang adalah salah satu dari 11 tahapan pemilu.
Baca Juga: KPU Jamin Pemilih di Luar Negeri Terlayani dengan Nyaman, Jangan Lupa Nyoblos!
Larangan pada masa tenang
Pada Pasal 278 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017, selama masa tenang, pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk melakukan kegiatan sebagai berikut.
Baim Wong Ditimpa Musibah di Tengah Proses Cerai dengan Paula Verhoeven, Sang Ayah Jatuh Sakit hingga Papa Kiano Minta Doa
Source | : | kpu.go.id,KOMPAS.com |
Penulis | : | Ulfa Lutfia Hidayati |
Editor | : | Ulfa Lutfia Hidayati |