Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID – Pria berinisial YA telah berhasil ditangkap pihak kepolisian karena diduga menenggelamkan Dante, anak dari aktris Tamara Tyasmara.
YA juga merupakan kekasih dari Tamara Tyasmara dan orang terpercaya untuk dititipkan Dante.
Penangkapan YA ini berdasarkan hasil keterangan saksi, barang bukti, hingga hasil autopsi jenazah korban.
Atas kasus ini, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengungkapkan bahwa YA dikenakan pasal berlapis.
Di antaranya adalah Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang UUD Perlindungan Anak, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dalam bentuk biasa, Pasal 359 tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.
“Tersangka dikenakan pasal tentang tindakan pidana setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, atau menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak,” kata Wira di Polda Metro Jaya pada Jumat (9/2/2024).
“Dan atau tindakan pidana pembunuhan berencana dan atau tindak pidana pembunuhan berencana dan atau tindak pidana pembunuhan dan atau tindak pidana barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia,” lanjutnya.
Adapun Pasal 340 KUHP sendiri memiliki ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup paling lama 20 tahun.
Baca Juga: Motif Tersangka YA Tenggelamkan Dante Masih Didalami, Polisi Akan Minta Bantuan Apsifor
Sedangkan ancaman hukuman untuk pasal perlindungan anak maksimal 15 tahun, untuk pasal pembunuhan maksimal 15 tahun, dan kelalaian menyebabkan kematian maksimal 5 tahun.
“Sebagaimana Pasal 76 juncto Pasal 80 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang UUD Perlindungan Anak dengan ancaman hukuma maksimal 15 tahun,” jelas Wira.
Viral Peserta Indonesian Idol Punya Suara Unik Mirip Optimus Prime, Anang Hermansyah Langsung Ramal Begini
Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
Editor | : | Nesiana |