Laporan wartawan Grid.ID, Devi Agustiana
Grid.ID - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memastikan akan mendampingi korban dan pelaku bullying atau perundungan serta kekerasan di Binus School Serpong.
Hal itu diungkapkan langsung oleh pihak KPAI saat mendatangi Polres Metro Tangerang Selatan, Selasa (20/2/2024).
"Dalam UU perlindungan anak, korban kekerasan fisik ataupun anak berkonflik dengan hukum harus ada pendampingan psikososial," kata Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini.
Adapun perlindungan dilakukan mengingat para pelaku yang terlibat merupakan siswa di bawah umur.
"Ketiga, itu juga harus ada bantuan sosial. Dan yang keempat perlindungan hukum," ujarnya.
Kendati demikian, pihak KPAI menyebut belum sempat menemui pihak terkait, termasuk korban.
"Belum bertemu (korban)," ucap Dyah.
KPAI berharap proses penyelidikan dan penyidikan bisa segera terlaksana dengan baik.
"Kita men-support agar proses ini berjalan cepat. Biar penyelidikan segera tuntas dan ada anak saksi juga ya di sekolah," tandasnya.
Sebelumnya diketahui, Polres Tangerang Selatan membenarkan korban telah melaporkan kasus perundungan dan kekerasan siswa Binus School Serpong.
Baca Juga: Polisi Segera Umumkan Tersangka Kasus Perundungan di Binus School Serpong
Penulis | : | Devi Agustiana |
Editor | : | Ayu Wulansari K |