Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID - Christopher Stefanus Budianto (CSB) didakwa atas kasus penipuan atau penggelapan dengan modus sewa mobil.
Kasus penipuan ini merugikan aktris Jessica Iskandar dengan total kerugian sekitar Rp 9,8 miliar.
Dakwaan ini disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/2/2024).
Yang pertama, Jaksa Penuntut Umum membacaan dakwaan pertama terkait penggelapan.
"Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang sebelumnya atau sebagian adalah kepunyaan hak orang lain, tetapi ia berada dalam kekuasaannya bukan karena kecelakaan," kata Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/2/2024).
Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum menyebutkan dakwaan kedua terkait penipuan.
"Pernah memeriksa atau menghadiri dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang," lanjut JPU.
Atas perbuatannya ini, Christopher Stefanus Budianto didakwa pasal 372 KUHP tentang penggelapan atau 378 KUHP tentang penipuan.
Sebagai informasi, Christopher Stefanus Budianto ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan terhadap Jessica Iskandar.
Sebelumnya, Jessica Iskandar melaporkan Christopher ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan 11 unit mobil atau senilai Rp 9,8 miliar dan uang sebesar $30.000 atau sekitar Rp 452 juta.
Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
Editor | : | Ayu Wulansari K |