instagram.com/rizkybillar
Foto background biru Lesti Kejora dan Rizky Billar
Grid.ID - Pasangan yang akan menikah tentu punya banyak persiapan yang harus dilakukan.
Bukan cuma untuk menggelar acara akad atau resepsi, persyaratan dokumen untuk mendaftarkan pernikahan juga penting untuk dilengkapi.
Calon pengantin yang akan menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) harus melengkapi dokumen persyaratan yang sudah ditentukan.
Kira-kira apa saja dokumen yang harus disiapkan sebagai syarat daftar nikah di KUA?
Serta berapa biaya menikah di KUA?
Simak informasi lengkapnya berikut ini, yuk!
Persyaratan Daftar Nikah di KUA
Syarat daftar nikah di KUA tercantum dalam Peraturan Menteri Agama RI Nomor 20 tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan berikut ini.
1. Persyaratan umum
Baca Juga: Viral, Pria di India Meninggal Dunia Usai Jalani Operasi Perbaikan Senyum Jelang Pernikahan, Ternyata Ini Sebabnya
- Surat pengantar akan menikah dari RT/RW domisili dua orang mempelai
- Surat keterangan menikah (model N1)
- Surat keterangan berisi asal-usul mempelai (model N2)
- Surat pernyataan persetujuan dua orang mempelai (N3)
- Surat pernyataan tentang orang tua (model N4)
- Surat pernyataan hendak menikah (model N7) apabila yang bersangkutan berhalangan hadir, dapat diwakilkan oleh wali atau orang lain
- Mengganti biaya pencatatan sebesar Rp 30.000
- Keterangan dispensasi dari pengadilan apabila calon pengantin belum cukup umur
- Surat izin dari instansi jika mempelai anggota TNI/Polri
- Surat izin yang disahkan pengadilan bagi suami yang ingin menikahi perempuan lain (poligami istri ke-2 dan seterusnya)
- Akta cerai atau bukti registrasi talak bagi yang memohon perceraian
- Surat keterangan kematian bagi janda/duda dari kepala desa/lurah maupun pejabat berwenang (model N6).
2. Dokumen Daftar Nikah untuk Laki-laki
- Surat pengantar dari RT/RW diserahkan ke kantor kepala desa atau kelurahan setempat sebagai persyaratan memperoleh blangko model N1, N2, N3, dan N4
- Jika seorang duda, mengisi blanko model N6 dan menyerahkan bukti surat kematian istri
- Akta cerai atau bukti pendaftaran talak jika duda cerai
- Surat pernyataan hendak menikah (model N7) jika diwakili orang lain
- Fotocopy KTP elektronik, Akta Kelahiran, dan Kartu Keluarga
- Pas foto 3x2 berlatar merah jika calon istri dari daerah lain (5 lembar)
- Pas foto 3x2 berlatar biru jika calon istri masih dari desa/kecamatan yang sama (5 lembar)
- Surat izin dari atasan jika anggota kepolisian atau TNI
- Dispensasi dari pengadilan jika di bawah 19 tahun
- Dispensasi dari camat jika mendaftar kurang dari 10 hari.
Baca Juga: 5 Tips Memilih Gaun Pengantin, Ciptakan Momen Bahagia dengan Penampilan yang Sempurna!
PROMOTED CONTENT
REKOMENDASI HARI INI
Viral, Pernikahan Ini Sajikan Menu Mie Instan untuk Undangan yang Datang padahal Tajir, Tamu: Kami Juga Bawa Bekal Sendiri