Surat pengantar dari RT/RW diserahkan ke kantor kepala desa atau kelurahan setempat sebagai persyaratan memperoleh blangko model N1, N2, N3, dan N4
Jika seorang janda, mengisi blanko model N6 dan menyerahkan bukti surat kematian suami
Akta cerai atau bukti pendaftaran talak jika janda cerai
Surat pernyataan hendak menikah (model N7) jika diwakili orang lain
Surat hasil tes kesehatan dari Puskesmas terdekat dan bukti imunisasi
Fotocopy KTP elektronik, Akta Kelahiran, dan Kartu Keluarga
Pas foto 3x2 berlatar merah jika calon suami dari daerah lain (5 lembar)
Pas foto 3x2 berlatar biru jika calon suami masih dari desa/kecamatan yang sama (5 lembar)
Surat izin dari atasan jika anggota kepolisian atau TNI
Dispensasi dari pengadilan jika di bawah 19 tahun
Dispensasi dari camat jika mendaftar kurang dari 10 hari.
Biaya Menikah di KUA
Unsplash.com
Ilustrasi pernikahan.
Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak menyebutkan kalau menikah di KUA tidak dipungut biaya atau gratis.
Menurut peraturan ini, setiap warga negara yang melaksanakan pernikahan di KUA kecamatan tidak dikenakan biaya apapun.
Ketentuan ini berlaku jika pernikahan dilakukan di KUA dan pada saat jam kerja.
Untuk hari Senin sampai Kamis, pernikahan dapat dilangsungkan pada pukul 07.30 WIB hingga 16.00 WIB.