Laporan Wartawan Grid.ID, Ines Noviadzani
Grid.ID - Seorang santri yang tega setrika badan temannya di Malang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dilansir dari Kompas.com, santri berinisial AF (19) kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
AF merupakan santri di pondok pesantren Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Sementara korban diketahui berinisial ST (15) yang mengalami penganiayaan berupa disetrika oleh pelaku pada (4/12/2023) lalu.
Awal mula terjadinya penganiayaan itu adalah saat korban meminta baju cucian kepada pelaku.
Diketahui pelaku merupakan petugas cuci baju di pondok pesantren tersebut.
Hal itu dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat.
"Diduga korban meminta bajunya dengan nada tinggi, sehingga membuat AF emosi," ujarnya.
Setelah terbakar emosi, pelaku langsung memiting tubuh korban dan menaikkannya ke atas meja setrika.
Setelahnya pelaku langsung menyetrika tubuh korban.
Kendati saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, namun tidak dilakukan penahanan.
Dilansir dari Tribunnews, alasan polisi tidak melakukan penahanan terhadap tersangka adalah karena sudah mendekati waktu ujian nasional.
"Namun, untuk tersangka ini tidak kami lakukan penahanan, walaupun usianya sudah dewasa."
"Sebab ia masih berstatus pelajar aktif kelas 12, dan sedang dalam persiapan menghadapi ujian nasional," ujar Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat.
Diketahui sebelumnya AF juga kerap melakukan pelecehan secara fisik dan juga verbal kepada korban.
Rentetan penganiayaan yang dilakukan pelaku kepada korban sudah terjadi sejak 4 Desember 2023 lalu.
Akibat perbuatan tersangka, dada kiri korban sampai melepuh dan menderita luka bakar yang cukup parah.
"Dada kiri korban melepuh dan merasa kesakitan dikarenakan uap setrika yang panas," ujar Gandha.
Baca Juga: Bak Cerita FTV, TNI Nyamar jadi Tukang Batagor Demi PDKT dengan Gadis Santri, Endingnya Bikin Iri
Selain itu, kedua santri juga diketahui sudah memiliki hubungan yang tidak akur hingga dendam pribadi.
"Kedua santri ini memang sebelumnya memiliki hubungan yang tidak baik. Sebelumnya tersangka sering mem-bully korban dengan kekerasan fisik."
"Namun korban tak pernah melawan," jelas Gandha.
Tersangka pun dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2024 tentang perlindungan anak ancaman maksimal 3 tahun penjara.
(*)
Tersipu Malu, Nadzira Shafa Ungkap Kisah Bertemu Pria Mirip Ameer Azzikra di Uzbekistan
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Ines Noviadzani |
Editor | : | Silmi |