Grid.ID - Syok, anak di bawah umur asal Indonesia jadi pemeran konten pornografi.
Parahnya, konten pornografi anak di bawah umur itu sampai diperjualbelikan hingga luar negeri.
Lantas bagaimana kasus tersebut akhirnya diungkap polisi?
Dilansir dari Tribuntrends.com, kabar miris itu diungkap oleh Wakapolresta Bandara Soekarno Hatta, AKBP Ronald Fredy Christian Sipayung.
AKBP Ronald menyebut pelaku nekat meminta anak di bawah umur untuk mengisi konten pornografi.
Pelaku lantas memperjualbelikannya melalui media sosial Telegram.
"Jadi dia (pelaku) memasarkan melalui Telegram. Jadi anggota grup Telegram itu ratusan.
Di situlah dia menawarkan," kata Ronald saat dihubungi, Senin (26/2/2024).
Para tersangka yakni HS, MA, AH, KR dan NZ diketahui merekam hingga menjual video berdurasi sekitar 2 menit atau lebih.
Sementara ini, polisi mengidentifikasi ada 8 anak yang berperan dalam video syur itu.
Namun, Ronald menyebut, ada lebih banyak anak-anak yang terlibat dalam aksi kejahatan itu.
"Kami temukan tempat penyimpanan ada ribuan jumlahnya.
Rekamannya ada dari tempat lain juga, jadi anak-anak indonesia cukup banyak rekamannya," ujar Ronald.
Mirisnya, pelaku nekat memproduksi video dan foto porno itu sampai ribuan.
"Ada kurang lebih 1.000 gambar dan kurang lebih 3.000 video yang sudah diproduksi, dihasilkan," tambah dia.
Diakui AKBP Ronald, pelaku nekat mengiming-imingi korban dengan berbagai tawaran.
"Jadi banyak pendekatan dia. Dibelikan hadiah handphone, uang, makanan.
Itu digunakan dari pelaku dari hasil penjualan (video porno)," papar Ronald.
Setelah itu, korban diminta melakukan aktivitas sesksual sambil direkam.
Bahkan, HS juga menawarkan pelaku lainnya untuk menjadi pasangan korban dalam pembuatan film.
Pelaku lantas mematok harga Rp 300.000 dan 50-100 dolar,
"Dia (HS) juga membeli video. Kalau di Indonesia kan dia menjual Rp 300.000.
Kalau di luar negeri melalui Telegram melalui platform Paypal 50-100 dolar," jelas dia.
Dilansir dari Kompas.com, terungkapnya kasus jual beli video porno ini berawal dari laporan yang satgas pencegahan kekerasan seksual anak di Amerika atau Volence Crime Against Children Taskforce.
Polri kemudian bekerja sama dengan Federal Bureau of Investigation (FBI) pada Agustus 2023.
"Pengaduan ini disertai dengan adanya beberapa konten porno yang melibatkan pelakunya adalah anak-anak Indonesia," ucap Ronald, Sabtu (24/2/2024).
"Jadi anak-anak yang masih di bawah umur yang semuanya adalah laki-laki," ungkap Ronald menambahkan.
"Itu (video porno) terjadi dari sepanjang tahun 2022, sudah dilakukan sebelum informasi kerja sama ini kami lakukan dengan pihak FBI," kata Ronald, Senin (26/2/2024).
Kini, mereka tengah dalam pendampingan psikologis dari Dinas Sosial Jakarta Barat dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
Sementara pelaku dijerat banyak pasal pidana.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 82 Ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 52 ayat (1) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP atau Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 29 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi juncto Pasal 4 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi juncto Pasal 65 ayat (1).
"Dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal lima tahun dan paling lama 15 tahun," ucap Ronald.
(*)
Viral, Pembeli Curhat Disuruh Bayar Biaya Pakai Sendok dan Garpu Saat Makan di Warung Mie Ayam, Nota Ini Jadi Buktinya
Source | : | Kompas.com,TribunTrends.com |
Penulis | : | Widy Hastuti Chasanah |
Editor | : | Widy Hastuti Chasanah |