Laporan Wartawan Grid.ID, Ines Noviadzani
Grid.ID - Aktris Wulan Guritno baru-baru ini mengejutkan publik usai menggugat mantan pacarnya, Sabda Ahessa.
Dilansir dari Kompas.com, gugatan tersebut dilayangkan Wulan Guritno di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (26/2/2024).
Diketahui gugatan Wulan terdaftar dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL.
Kabar tersebut pun dibenarkan oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto.
"Benar, terdaftar dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL.," ujar Djuyamto.
Isi dalam gugatan yang dilayangkan Wulan disebutkan bahwa tergugat yang merupakan mantan pacarnya, harus mengembalikan dana talangan yang telah Wulan berikan.
Dilansir dari Tribun Seleb, rupanya Sabda Ahessa pernah mendapat dana talangan dari Wulan sewaktu masih berpacaran.
Dana talangan sebesar Rp 396,15 juta itu merupakan biaya untuk renovasi rumah Sabda di Jakarta Selatan.
Selain dana talangan yang telah diberikan, Wulan Guritno juga meminta biaya ganti rugi sebesar Rp 100 juta.
Terkait dengan gugatan tersebut, kuasa hukum penggugat, Ficky Fernando memberikan tanggapannya.
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Ines Noviadzani |
Editor | : | Ayu Wulansari K |