Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan seorang saksi di sidang kasus kepemilikan senjata api ilegal Dito Mahendra yang merupakan anggota Subbid Sendak Baintelkam Polri Nyoman Aryawan.
"Yang mulia kami perlihatkan senjata apinya," ucap JPU di ruang sidang utama, Selasa (27/2/2024).
Ada enam pucuk senjata api yang dibawa dalam sidang hari ini.
Ketua majelis hakim I Dewa Made Budiwatsara mempersilakan JPU memperlihatkan senpi yang disita dari Dito Mahendra.
"Semua senjata sudah diamankan?" tanya Hakim Dewa Made.
"Sudah," singkat JPU.
Dito Mahendra turut berdiri melihat senpi yang dipertontonkan di ruang sidang.
JPU memang tidak mombawa semua senjata yang disita dari Dito Mahendra.
Baca Juga: Dito Mahendra Ditangkap Bareskrim, Nikita Mirzani Sebut Nindy Ayunda Akan Ikut Dihukum?
Di antara senjata yang dibawa JPU dalam sidang hari ini, hanya ada satu senpi yang tidak memiliki izin.
Setelah senjata, sebuah tas coklat dengan bobot yang berat diangkat JPU ke atas meja.
Penulis | : | Menda Clara Florencia |
Editor | : | Nesiana |