Laporan wartawan Grid.ID, Devi Agustiana
Grid.ID - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) ingin Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) men-take down (menghilangkan) video bullying atau perundungan dan kekerasan siswa Binus School Serpong yang kini masih beredar di media sosial.
Aris Adi Leksono, Komisioner KPAI menyebut bila dalam sistem peradilan anak, baik korban, pelaku, maupun saksi harus dijaga identitasnya.
"Wajah pelaku, wajah korban, wajah saksi. Termasuk juga orangtuanya, baik orangtua pelaku maupun korban," kata Aris dalam press conference kasus bullying di kantor KPAI, Jakarta Pusat, Selasa (27/2/2024).
Adapun orang yang mengungkap identitas dalam kasus anak bisa dikenakan pidana penjara lima tahun.
Oleh karena itu, KPAI telah mengirimkan surat kepada Kominfo untuk men-take down video yang dimaksud.
"Kami hawatir juga anak-anak lain terinspirasi melakukan kekerasan yang sama."
"Prinsipnya bagi KPAI, kekerasan tidak diperbolehkan. Siapapun itu termasuk anak. Kedua, tentu semua pihak harus bergerak secara bersama dan memastikan semua instrumen di dalam UU perlindungan anak tertangani dengan baik," jelas Aris.
Sebelumnya video perundungan viral di media sosial X/Twitter beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Terungkap Pelaku Perundungan Binus School Serpong 11 Orang, Dilakukan 2 Kali
Dalam video, seorang anak laki-laki terlihat tengah mendapat perundungan dari beberapa anak lainnya.
KPAI telah melakukan penyedilikan dan menyebut pelaku perundungan berjumlah 11 orang, termasuk orang dewasa.
(*)
Chandrika Chika Belum Minta Maaf Usai Diduga Aniaya Yuliana Byun, Sang Ayah Datangi Korban
Penulis | : | Devi Agustiana |
Editor | : | Nesiana |