Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Ghatan Saleh sebagai tersangka percobaan pembunuhan karena telah melakukan penembakan terhadap Mohammad Andika Mawardi di Kawasan Jatinegara, Jakarta Timur.
"Disimpulkan dan diputuskan bahwa status terduga pelaku dan berdasarkan fakta-fakta hukum dan bukti yang ada statusnya dari saksi menjadi tersangka,"
"Jadi mulai hari ini saudara GSA dari saksi sudah menjadi tersangka," ucap Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Nicolas Ary Lilipaly di Mapolres Metro Jakarta Timur, Kamis (29/2/2024).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, polisi melakukan penahanan terhadap Ghatan selama 20 hari ke depan.
"Selanjutnya melakukan penahan terhadap terduga pelaku tersangka GSH,"
"Penahanan, pertama selama 20 hari, sesuai hukum berlaku, nanti kita lihat perkembangannya, nanti setelah 20 hari kan bisa diperpanjang," imbuhnya.
Untuk pasal yang disangkakan Pasal 338 juncto pasal 53, terkait dengan percobaan pembunuhan dan atau Pasal 1 ayat 1 Undang Undang No.12 tahun 1951 Undang Undang terkait dengan membawa atau memiliki senjata api atau senjata tajam tanpa hak.
Akibat ulahnya itu, Ghatan terancam pidana penjara paling cepat lima tahun.
(*)
Tangis Nunung Pecah saat Singgung Soal Kariernya di Dunia Hiburan, Sebut Perannya Kini Sudah Tergantikan
Penulis | : | Menda Clara Florencia |
Editor | : | Silmi |