Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Sidang perdata yang digugat Wulan Guritno terhadap mantan kekasihnya, Sabda Ahessa ditunda.
Penundaan tersebut lantaran Wulan Guritno sebagai pihak penggugat dan Sabda Ahessa sebagai tergugat tak hadir di persidangan.
Padahal itu, dalam sidang tersebut Wulan Guritno dan Sabda Ahessa diwajibkan hadir.
Keduanya hanya diwakilkan oleh kuasa hukum mereka masing-masing.
Penundaan sidang tersebut diutarakan oleh Majelis Hakim yang memimpin persidangan tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
“Penggugat dan tergugat wajib hadir dengan bersama kuasa,” kata Hakim Tunggal Afrizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (29/2/2024).
“Itu ada konsekuensi yuridis nya karena perman itu merupakan ketentuan formil yang apabila tidak menerapkannya tentu akan dilanjutkan secara yuridis, formil,” terangnya.
Sidang dengan agenda pemanggilan tergugat itu pun ditunda pekan depan.
“Jadi dihimbau kepada para pihak diberi kesempatan satu minggu dari sekarang untuk menghadirkan besok prinsipal masing-masing,” tutup Hakim Afrizal.
Baca Juga: Pantas Digugat Wulan Guritno Minta Kembalikan Rp 396 Juta, Ternyata Rumah Sabda Ahessa Semewah Ini
Seperti diberitakan sebelumnya Wulan Guritno menggugat sang mantan kekasih, Sabda Ahessa sebesar Rp 396 juta.
Nominal tersebut menurut pihak Wulan Guritno dipinjamkan kliennya untuk merenovasi rumah Sabda Ahessa.
(*)
Penulis | : | Hana Futari |
Editor | : | Silmi |