Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Wulan Guritno maupun Sabda Ahessa tak hadir dalam sidang gugatan perdata Rp396 juta di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (29/2/2024).
Sidang dengan agenda pemanggilan tergugat itupun ditunda lantaran ketidakhadiran Wulan Guritno maupun Sabda Ahessa dan hanya diwakili kuasa hukum masing-masing.
Majelis Hakim menyarankan adanya perdamaian antara Wulan Guritno dan Sabda Ahessa.
“Dan tentunya walau sekarang kuasa hukumnya sudah hadir supaya ada pendekatan atau perdamaian,” kata Hakim Ketua Afrizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (29/2/2024).
“Kalau bisa tentu kita tuangkan dalam nota perdamaian. Jadi barangkali ini jumlahnya tidak seberapa tapi tidak kecil juga,” ucap hakim.
Selama penundaan sidang, Hakim menyarankan adanya mediasi antara kedua belah pihak di luar persidangan.
“Jadi kalau bisa terjadi kesepakatan dari para pihak terkhusus untuk kuasa hukum masing-masing.
Sidang gugatan Rp396 juta yang dilayangkan Wulan Guritno terhadap Sabda Ahessa akan kembali digelar pada Kamis (7/3/2024).
Seperti diberitakan sebelumnya Wulan Guritno menggugat sang mantan kekasih, Sabda Ahessa sebesar Rp 396 juta.
Baca Juga: Sidang Gugatan Rp396 Juta Ditunda, Wulan Guritno dan Sabda Ahessa Diwajibkan Hadir di Persidangan
Nominal tersebut menurut pihak Wulan Guritno dipinjamkan kliennya untuk merenovasi rumah Sabda Ahessa.
(*)
Viral Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Nekat Tembak Juniornya hingga Tewas, Ternyata Sempat Beri Ancaman Ini ke Polisi Lain
Penulis | : | Hana Futari |
Editor | : | Silmi |